Hukuman 10 Tahun Penjara Siap Menanti Orang-Orang yang Membajak Film Warkop DKI Reborn

Jangan berharap bisa nonton bajakan karena kurungan 10 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah siap menanti orang-orang yang membajak film Warkop DKI Reborn!

Hukuman 10 Tahun Penjara Siap Menanti Orang-Orang yang Membajak Film Warkop DKI Reborn

Hukuman 10 Tahun Penjara Siap Menanti Orang-Orang yang Membajak Film Warkop DKI RebornBaru seminggu tayang serentak di seluruh biskop Indonesia, nyatanya film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 mampu menyita atensi penikmat film tanah air. Animo masyarakat untuk menyaksikan Warkop DKI versi milenial ini pun sangat tinggi, sampai-sampai banyak penonton di hari pertama yang terpaksa gagal menonton karena kehabisan tiket. Namun kesuksesan film garapan Anggi Umbara ini juga turut mengundang para oknum tak bertanggung jawab yang membajak film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1.

Melihat hal tersebut, Falcon Pictures yang notabene merupakan rumah produksi film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 tidak tinggal diam. Pemilik Falcon Picture, HB Naveen beserta kuasa hukum, Lydia Wongsonegoro langsung membawa kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, HB Naveen dan Lydia Wongsonegoro telah mengantongi dua pelaku yang diduga membajak film Warkop DKI Reborn dengan cara melakukan perekaman di dalam bioskop dan langsung ditayangkan di media sosial BIGO dan YouTube. “Kami ini selaku PH meminta proteksi dari pemerintah dan badan hukum terkait hal ini. Terduga menggunakan kamera handphone secara bersembunyi. Saat ini sedang diusut kembali ke polisi dan ini bisa ditonton di luar negeri," kata Naveen.

Falcon Picture juga telah memiliki barang bukti berupa video dan screenshoot akun media sosial terduga. "IP adressnya sendiri sudah dikenal," lanjutnya.

Hukuman 10 Tahun Penjara Siap Menanti Orang-Orang yang Membajak Film Warkop DKI Reborn

Pelaku yang membajak film Warkop DKI Reborn tersebut terancam dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman itu sesuai dengan dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Karena ini melalui media online, otomatis UU ITE. Pasal 48, ancaman hukumannya sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar. Kami lapis dengan UU Hak Cipta mengenai pembajakan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 4 miliar," ujar Lydia selaku kuasa hukum Falcon Pictures.

Tindakan Falcon Picture untuk membawa kasus pembajakan ke ranah hukum merupakan indikasi serius bagaimana rumah produksi tersebut melawan tindakan pembajakan yang sudah menjadi hal lumrah di Indonesia. “Mari melakukan tindakan preventif. Kalau mulai hari ini masih ditemukan hal-hal seperti ini, jangan dibilang 'sadis banget', bukan itu. Ini untuk melindungi perfilman nasional yang sudah mulai bangkit. Apalagi pemerintah lagi giat-giatnya membangkitkan industri film Indonesia," ucap Lydia.

[read_more id="267704"]

Seperti yang telah diduga sebelumnya, film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 benar-benar menyita perhatian seluruh penikmat film tanah air. Bahkan sejak dirilis serentak di seluruh bioskop 8 September lalu, film garapan Anggi Umbara ini langsung berhasil memecahkan rekor dalam industri film Indonesia. Film yang mengambil jalan cerita film-film Warkop lama ini sukses menembus 270.000 penonton pada hari pertama pemutaran.

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU