RPP E-Commerce Bakal Habisi Toko Online Indonesia?!
Wacana RPP e-commerce malah mengancam eksistensi e-commerce itu sendiri. Mengapa bisa jadi blunder begini?
Apakah kamu doyan melakukan transaksi online? Entah itu berjualan atau berbelanja di forum atau toko online? Nah, siap-siaplah untuk direpotkan dengan prosedur yang saat ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP E-commerce.
Rancangan undang-undang apa lagi nih? Sebetulnya rancangan ini bertujuan sangat baik, yaitu untuk melindungi pihak penjual dan konsumen. Namun sayangnya ada sejumlah kerancuan yang ditemukan dalam pasal-pasalnya, serta dikhawatirkan bisa mengurangi kenyamanan para pelaku transaksi.
Kerancuan Pasal RPP E-commerce
Contohnya adalah pasal 18 dan 19 dalam rancangan undang-undang ini. Disebutkan dalam pasal 18 bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan mempunyai tanda khusus yang disahkan oleh kementerian melalui sistem elektronik. Termasuk juga dengan perijinan khusus perdagangan, yang artinya kalau ingin berjualan di forum Kaskus, Tokopedia, OLX, atau situs-situs e-commerce lain, kamu harus punya semacam surat ijinnya. Nah, tanda khusus tersebut membutuhkan legalitas dari kepemilikan KTP dan NPWP. Tak hanya penjual, bahkan pihak pembeli pun dibebani tanggung jawab sama!
Akibat rancangan peraturan yang kesannya sangat ribet tersebut, maka ancaman yang lebih besar pun mengintai dunia e-commerce lokal. Daripada menggunakan e-commerce yang harus mematuhi prosedur khusus dari peraturan perundangan tersebut, tentu saja lebih baik memilih e-commerce luar seperti eBay, Amazon, atau AliExpress. Toh, banyak juga situs-situs e-commerce dari negara-negara tetangga terdekat yang tak menuntut persyaratan rumit. Atau justru jualan saja di Facebook, Instagram, via grup BBM, dsb.
Media Sosial Bakal Gantikan Toko Online?
[read_more link="https://static.duniaku.net/2015/07/idea.jpg">
Berdamai dengan idEA
[read_more link="http://www.duniaku.net/2015/07/02/kronologi-beli-iphone-dapat-sabun/" title="Kronologi Beli iPhone Dapat Sabun, Apes atau Memang Disengaja?"]
Kabar gembira datang dari idEA, Asosiasi E-commerce Indonesia, yang mengumumkan bahwa Menteri Perdagangan akhirnya setuju untuk melibatkan asosiasi e-commerce ini dalam penyusunan RPP E-commerce. Sebelumnya idEA mengadakan konferensi pers pada tanggal 1 Juli untuk menyampaikan pandangan resmi mereka terkait draft RPP E-commerce yang dinilai tidak transparan, karena tidak melibatkan pelaku industri e-commerce.
Selain dilibatkan dalam penyusunan RPP, idEA kemungkinan juga akan turut andil dalam proses akreditasi pelaku usaha e-commerce di Indonesia. Proses akreditasi ini diharapkan bisa menjadi upaya melindungi konsumen dan meminimalisir penipuan online yang marak terjadi belakangan ini.
Nah, terkait dengan rancangan undang-undang tersebut, apakah kamu betul-betul siap untuk menaati setiap aturan yang akan diberlakukan nanti?