Usai Kajian dari MUI, Kominfo Siap Blokir PUBG Apabila Benar Merusak Gamer
Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebelumnya, MUI Jawa Barat sudah memberitahukan bahwa kaitan antara gim online khususnya PUBG terhadap tingkah laku kekerasan akan dikaji terlebih dahulu. Kini ada pernyataan bahwa Kominfo siap blokir PUBG sekiranya hal tersebut terbukti.
Mengenai kajian yang terinspirasi dari kasus terorisme New Zealand ini, Rahmat Syafei, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengatakan sebelumnya, “Kalau terkait media sosial, sudah ada Fatwa-nya, namun untuk game online itu menarik juga untuk dilakukan kajian. Kami belum melakukan penelitian.”
Dari CNN, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.
"MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya," ujar Semuel saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (22/3).
Terkait pembahasan mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan PUBG, Semuel mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. "Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh," ungkap Semuel.
Kominfo telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, dan Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
Klasifikasi PUBG ini pun sudah dikonfirmasi oleh Semuel sendiri melalui pernyataannya bahwa PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.
Sebelum ini Asrorun juga mengatakan pihaknya sudah berhubungan dengan Kemenkominfo terkait rencana penerbitan fatwa haram terhadap PUBG. Menurutnya, solusi terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.
Yang menarik mengenai ini adalah bahwa sesungguhnya PUBG tidak pernah disampaikan di dalam manifesto pelaku penembakan di New Zealand.
Judul yang disebut di dalam manifesto adalah Fortnite dan Spyro, itu pun dalam konteks sarkasme. Jadi pengaruh PUBG dalam kasus New Zealand adalah sepenuhnya hoax.
Apa pendapatmu tentang langkah Kominfo siap blokir PUBG setelah ada kajian lengkap dari MUI? Bagikan opinimu melalui kolom komentar di bawah ini!
Sumber: CNN