KPI Tak Mau Disalahkan Atas Sensor Terhadap Anime dan Putri Indonesia

Pihak KPI memberikan pernyataan resmi mengenai sensor terhadap anime dan acara Putri Indonesia serta kenapa sensor tersebut bukan salah mereka.

KPI Tak Mau Disalahkan Atas Sensor Terhadap Anime dan Putri Indonesia

Pihak KPI memberikan pernyataan resmi mengenai sensor terhadap anime dan acara Putri Indonesia serta kenapa sensor tersebut bukan salah mereka.

Sensor di televisi Indonesia rasanya kian hari kian meresahkan saja. Setelah dulu sekali pernah mensensor susu sapi hingga yang baru-baru ini Shizuka dari anime Doraemon kini program Putri Indonesia 2016, ajang kecantikan Indonesia, mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, dalam acara tersebut setiap kontestan yang tampil menjadi korban sensor “blur” (bisa kalian lihat di gambar diatas). Atas sensor ini, banyak netizen yang mengkritik bahwa sensor tersebut sudah sangat tidak rasional—dan pihak Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI pun menjadi sasaran kritik.

Menyikapi banyaknya kritik atas sensor dalam tayangan televisi, pihak Komisi Penyiaran Indonesia pun mengeluarkan pernyataan resmi melalui website resmi mereka. Dalam website mereka, pihak Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak bukanlah pihak yang melakukan penyensoran dalam setiap siaran televisi  Berikut ini pernyataan lengkap mereka:


“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan tidak mengeluarkan kebijakan ataupun permintaan kepada lembaga penyiaran (stasiun televisi) melakukan pengebluran terhadap program animasi, kartun dan siaran Putri Indonesia. KPI juga menyatakan lembaganya bukanlah lembaga sensor. Demikian disampaikan KPI menanggapi pernyataan netizen di media sosial yang banyak beredar belakangan ini yang menyatakan KPI melakukan hal itu.

KPI juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau aturan diluar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan yang terdapat di P3SPS KPI sudah sangat jelas menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi.

Tetapi, peraturan KPI tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas insan penyiaran. Pihak lembaga penyiaran dipersilahkan memperhatikan setiap program acaranya dengan cara pandang atau estetika yang memang layak dan pantas ditayangkan untuk publik.


Atas klarifikasi diatas, bisa kita ambil bahwa pihak Komisi Penyiaran Indonesia sama sekali tidak meminta kepada pihak stasiun televisi untuk melakukan pengebluran terhadap setiap tayangan yang ada. Pengebluran itu sendiri merupakan insiatif dari pihak stasiun televisi yang bersangkutan—dan kemungkinan besar stasiun televisi melakukan pengebluran karena takut mendapatkan teguran dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia.

Sumber: website resmi

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU