Baca artikel Duniaku lainnya di IDN App
For
You

Haruskah Gamer Khawatir dengan Kebijakan Transfer Data AS-Indonesia?

Rincian proposal RI ke Amerika.png
Donald Trump (Dok. White House)
Intinya sih...
  • Salah satu timbal balik perjanjian dagang AS-Indonesia adalah kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
  • Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan landasan hukum yang jelas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Haruskah gamer Khawatir dengan Kebijakan Transfer Data AS-Indonesia di tengah perjanjian dagang terbaru mereka? Temukan jawabannya di sini!

1. Isi spesifik tentang pertukaran data!

Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menyebutkan bahwa salah satu timbal balik sebagai ganti turunnya tarif barang impor Amerika yang berasal dari Indonesia menjadi 19 persen, Indonesia akan membebaskan 99 persen hambatan tarif produk ekspor industrial dan produk ekspor makanan dan agrikultural Amerika ke Indonesia.

Selain itu, salah satunya Indonesia juga berkomitmen untuk mengacu ke halangan-halangan yang berpengaruh ke perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia akan menyediakan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

2. Yang bikin mikir para gamer...

Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (komdigi.go.id)

Dari poin yang disebut dalam paragraf kedua di atas, mungkin kita akan berpikir, "Bagaimana ini akan mempengaruhi data pribadiku?" Apakah kebijakan terbaru dalam kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dan Amerika Serikat tersebut bisa langsung diterjemahkan sebagai tindakan pemerintah Indonesia menyerahkan data penduduk Indonesia untuk sepenuhnya dipegang oleh Amerika Serikat?

Lewat pengumuman resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tanggal 24 Juli menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

3. Jadi keniscayaan!

Lanjut, kabar yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tersebut menjelaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, "dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia."

"Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," tutup Meutya.

Apa perhatianmu sendiri terhadap kebijakan transfer data AS-Indonesia? Sampaikan lewat kolom komentar!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahrul Razi Uni Nurullah
EditorFahrul Razi Uni Nurullah
Follow Us

Latest in Tekno

See More

Lenovo Legion Tab Gen 3, Tablet Gaming Ringkas Tapi Tenaga Konsol!

04 Des 2025, 20:00 WIBTekno