“Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” Bukti Nyata Pemerintah untuk Mengurangi Plagiarisme

Sebagai contoh, kasus yang ada di masyarakat adalah pembajakan peranti lunak yang selalu menjadi masalah di negara kita dan tentunya masih banyak contoh kasus lainnya yang ada di marsyarakat. Untuk itu hak cipta sangatlah penting dalam pembuatan sebuah karya.

“Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” Bukti Nyata Pemerintah untuk Mengurangi Plagiarisme Kalian tidak mau bukan apabila hasil dari karya buatan kalian diakui oleh orang lain, tindakan Plagiarisme memang merupakan kejahatan hak kekayaan intelektual yang sangat fatal. Dunia seni yang berkembang secara pesat, menuntut kita akan melindungi hasil karya para seniman dan sastrawan dari pencurian karya berupa plagiarisme (penjiplakan).

Karena masalah seperti ini dapat menyebabkan hasil karya para seniman dan sastrawan tidak diakui. Agar seniman dan desainer diakui dalam karyanya yang bermanfaat bagi masyarakat, timbul hak cipta dan hak paten untuk melindungi para pencipta karya.

Sebagai contoh, kasus yang ada di masyarakat adalah pembajakan peranti lunak yang selalu menjadi masalah di negara kita dan tentunya masih banyak contoh kasus lainnya yang ada di marsyarakat. Untuk itu hak cipta sangatlah penting dalam pembuatan sebuah karya.

“Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” Bukti Nyata Pemerintah untuk Mengurangi Plagiarisme Demi mencegah agar hal serupa tidak terulang secara terus menerus, maka untuk mendukung para pelaku yang bergerak di industri kreatif, pemerintah membuat sebuah program penghargaan yang diberi nama “Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” dan didukung oleh 5 Kementerian yang diantaranya Kementerian Riset dan Teknologi (KEMENRISTEK), Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MENPAREKRAF), Kementerian Perdagangan (KEMENDAG), dan Kementerian Pertanian.

Tujuan pemberian anugerah ini guna terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual serta budaya kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional. Ada 4 (empat) kategori yang akan diberikan dalam penghargaan ini, yaitu:

  1. Kategori Paten
  2. Kategori Perlindungan Varietas Tanaman
  3. Kategori Hak Cipta Bidang Ilmu Pengetahuan
  4. Kategori Desain Industri, Hak Cipta Karya Seni Rupa, Karya Seni Pertunjukan, dan Permainan Interaktif.

Pada program kali ini pemerintah tidak hanya memberikan sebuah piagam penghargaan saja, melainkan akan ada juga uang senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) termasuk pajak yang akan diberikan kepada masing-masing pemenang untuk 15 orang para pelaku industri kreatif. Patut diingat usulan yang disampaikan  selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2014,  pukul 16.00 WIB. Bagi kalian yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut serta mendapatkan buku panduan untuk program anugerah ini kalian dapat mengunjungi website berikut ini.

Semoga dengan adanya program seperti ini, tindakan Plagiarisme di Indonesia dapat berkurang, dan pemerintah harus bertindak tegas kepada para pelaku Plagiarisme, agar hasil para karya masyarakat yang bergerak di industri kreatif dapat terlindungi dan akui.

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU