Tentang Mainan SNI, Sebenarnya Seperti Apa Sih Peraturannya?
Mainan SNI saat ini sedang ramai dibahas di media sosial karena masalah mainan impor yang dihancurkan. Memangnya, seperti apa sih peraturannya?
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan kasus mainan tak berlabel SNI yang dihancurkan. Sebenarnya tentang mainan SNI, seperti apa sih peraturannya?
Mainan, adalah suatu benda yang tidak hanya digemari oleh anak-anak, namun juga disukai oleh banyak orang dewasa. Mainan sendiri sejatinya memiliki jenis yang beragam, dan ada yang khusus dewasa atau 14 tahun ke atas.
Saat ini, sedang ramai dibahas tentang masalah perizinan masuknya mainan ke Indonesia, atau lebih tepatnya, polemik mainan SNI. Untuk kamu yang belum tahu, meskipun pastinya banyak yang sudah tahu, maka akan penulis ceritakan sedikit tentang kejadiannya.
Awalnya, orang tersebut membawa mainan DX Ninpu Sentai Hurricanger Karakuri Ball Set #4. Di bandara, barang tersebut ditahan oleh pihak bandara, alasannya karena orang tersebut tidak bisa melengkapi surat-surat yang dibutuhkan.
Memangnya, surat-surat apa saja yang dibutuhkan? Surat tersebut adalah dokumen-dokumen tentang perizinan SNI atau Standar Nasional Indonesia dari Kementerian Perindustrian Indonesia.
Berapa biayanya? Untuk satu barang saja, membutuhkan uang jutaan, bahkan sampai belasan juta. Karena hal tersebut, orang yang barangnya ditahan di bandara tadi jelas tidak mau mengeluarkan uang jutaan, untuk menebus mainan yang bahkan harganya kurang dari Rp500.000.
Karena tidak bisa melengkapi surat, akhirnya dikasih pilihan, antara barang dihancurkan atau dikembalikan ke negara asal. Sudah emosi, akhirnya orang tersebut lebih memilih menghancurkan mainan tersebut langsung di tempat.
[read_more id="324098"]
Melihat kejadian ini, sebenarnya seperti apa sih peraturannya? Tindakan yang dilakukan Bea Cukai di bandara berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang mainan SNI.
Di sana tertulis, jika pemilik barang tidak memiliki surat pelengkap tentang persyaratan impor dan barang tersebut, termasuk tentang perizinan mainan SNI, maka pihak Bea Cukai akan menahan dan tidak mengeluarkan barang tersebut.
Sebenarnya, pihak yang paling wajib mengurus SNI pada mainan impor adalah perusahaan yang memiliki badan hukum. Sebagai contoh, toko mainan di Indonesia ingin mengimpor banyak Model Kit Gundam untuk dijual di Indonesia, maka toko mainan tersebut akan melakukan pengajuan izin SNI per-satu jenis barang.
Pengajuan SNI sendiri membutuhkan uji sampel di lab, dan untuk beberapa barang tertentu, membutuhkan lebih dari satu sampel. Sehingga untuk perorongan dan digunakan untuk konsumsi pribadi, seharusnya tidak perlu mengajukan SNI.
Jika kamu terkena kasus seperti ini, apa yang harus kamu lakukan? Coba kamu yakinkan petugas dengan sebaik mungkin, bahwa barang yang kamu bawa bukan mainan untuk 14 tahun ke bawah, dan nantinya mainan tersebut akan menjadi koleksi pribadimu, asalkan kamu tidak membelinya dalam jumlah banyak, karena jika dalam jumlah banyak, maka memang harus dibuat izin SNI-nya.
Mungkin kamu juga bisa memberikan contoh barang serupa (atau bahkan barang yang sama) yang sudah beredar di Indonesia dengan SNI (seperti beberapa Model Kit Gundam, maupun lini Figma dan S.H.F yang dijual di toko besar di Indonesia sudah SNI).
Penulis sarankan juga untuk kamu para kolektor mainan yang suka pulang pergi ke luar negeri, agar terus terupdate tentang masalah perizinan impor barang luar negeri, dan semoga nantinya tidak ada lagi kejadian viral seperti ini, ya.