Kemkominfo: Membuat Meme Setya Novanto Tidak Melanggar Hukum!

Plot Twist!

Kemkominfo: Membuat Meme Setya Novanto Tidak Melanggar Hukum!

Kelanjutan dari "sinetron" yang bermula dari sebuah meme ini kembali berlanjut, dan kali ini dengan plot twist yang cukup menarik: pembuatan meme Setyo Novanto ternyata boleh-boleh saja!

Untuk menyegarkan kembali ingatan pembaca, seperti yang kita ketahui, beberapa waktu yang lalu sempat dikabarkan bahwa Setya Novanto mulai melaporkan beberapa akun di media sosial yang menyebar meme dirinya ketika ia terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Salah satu pemilik akun yang tertangkap adalah seorang wanita berumur 29 tahun yaitu Dyan. Dyan ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2017 kemarin dan dijerat dengan pasal dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016, yang isinya tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

[duniaku_baca_juga]

Tidak hanya Dyan, 30 pemilik akun lain yang juga menyebarkan meme-meme Setya Novanto juga terancam akan ditindak secara hukum bila mereka terbukti telah melakukan pencemaran nama baik (setidaknya dari sudut pandang Setya Novanto).

Publik pun bereaksi akan berita tersebut dan mengutuk tindakan polisi dan Setya Novanto yang dianggap terlalu berlebihan, serta dianggap hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi belaka ketimbang kepentingan publik, mengingat meme itu dibuat sebagai tanda kekesalan mayoritas publik terhadap sikap Setya Novanto.

Selain itu, publik juga menganggap masih ada lebih banyak kasus kejahatan siber yang seharusnya ditanggapi dengan lebih serius dan cepat seperti penyebaran hoaks dan fitnah, alih-alih sekedar kasus pelaporan meme seperti ini.

[read_more id="343092"]

Namun, baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan pernyataan bahwa membuat meme seperti meme Setya Novanto tersebut sebenarnya sah-sah saja!

Dikutip dari pernyataan resmi dari situs Kemkominfo, Henri Subiakto selaku Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa meme tersebut bukanlah bentuk dari pencemaran nama baik, melainkan satire atau sindiran kepada seseorang atau suatu pihak.

"Itu (meme) satire namanya, bagian dari ekspresi dan opini. Tapi kalau menuduh Pak Novanto pura-pura sakit supaya tidak ditangkap misalnya begitu itu menuduhkan suatu hal," ujar Henri.

Bagaimana menurut pembaca Duniaku? Apakah setuju dengan pernyataan dari Pak Heri Subiakto di atas? Berikan opini kalian di bagian komentar!

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU