Pemerintah Ancam Blokir Facebook, Google dan Twitter Jika Tidak Buka Kantor di Indonesia!
Bukan hanya Facebook, Google dan Twitter, tapi WhatsApp, Netflix dan Instagram juga akan menyusul diblokir jika tidak mematuhi peraturan baru ini. Bagaimana pendapat kalian?
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah blokir Facebook, Google, Twitter dan layanan OTT lain apabila mereka tidak berbadan hukum dan berkantor di Indonesia.
Dengan populasi yang sangat besar, Indonesia tentu merupakan salah satu pasar yang sangat potensial bagi perusahaan penyedia konten aplikasi populer dan media sosial (atau biasa disebut sebagai Over The Top/OTT) seperti Google, Facebook dan Twitter. Namun sayang, tidak satupun dari perusahaan tersebut yang memiliki kantor perwakilan dan berbadan hukum resmi di Indonesia. Hal ini pun akhirnya "memaksa" pemerintah turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan. Kabarnya, pemerintah akan blokir Facebook, Google, Twitter dan perusahaan OTT lain, kecuali mereka membuka kantor perwakilan dan berbadan hukum di Indonesia.
[read_more id="241290"]
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bambang Heru Tjahjono. Bambang mengungkapkan, bahwa Menkominfo Indonesia, Rudiantara meminta semua penyedia layanan OTT untuk memiliki badan hukum Bentuk Usaha Tetap. "Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa benar mereka diminta kerjasamanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia baik melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telko," ungkap Bambang kepada ANTARA News seperti dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa peraturan baru ini bisa memberikan manfaat bagi negara, salah satunya adalah memberi pemasukan dari pemain asing yang selama ini masih bebas melakukan operasi. Selain itu, dengan berbadan hukum dan membuka kantor perwakilan di Indonesia, Bambang juga berharap para perusahaan OTT tersebut bisa melakukan sensor mandiri terhadap konten bermuatan negatif seperti pornografi, agar Menkominfo Indonesia, Rudiantara[/caption]
Apa yang diungkapkan oleh Bambang ini memang senada dengan apa yang diungkapkan oleh Menkominfo Indonesia, Rudiantara. Bahkan, Rudiantara sudah memiliki jadwal pasti untuk pelaksanaan peraturan ini, yaitu di bulan Maret 2016 besok. Rudiantara juga menjelaskan beberapa alasan dibalik "paksaan" untuk berbadan hukum dan membuka kantor di Indonesia ini. Pertama, peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?," ungkap Rudiantara seperti dikutip dari Kunjungan Jokowi ke Silicon Valley beberapa waktu lalu dan bertemu dengan CEO Facebook, Mark Zuckerberg[/caption]
Keputusan yang mendadak? Sepertinya tidak. Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sempat berkunjung ke Silicon Valley untuk mengunjungi perusahaan-perusahaan tersebut. Ternyata, salah satu agendanya adalah untuk mensosialisasikan peraturan baru ini.
Bagaimana menurut kalian, apakah rencana pemerintah blokir Facebook, Twitter, Google dan sejenisnya ini sudah tepat? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar ya!