Gawat Gan, Para Pengguna Media Sosial dan Kaskuser Bakal Dikenai Pajak!
Agan-agan kaskuser harus siap menyetorkan pajak dari barang dagangannya nih
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belakangan pemerintah memang sedang giat-giatnya mengincar tambahan penerimaan dari sektor pajak. Setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty, baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak Kementerian dan Keuangan sedang mencanangkan rencana baru yakni memungut pajak bagi pengguna akun media sosial apapun baik itu Twitter, Instagram, Facebook sampai forum online seperti Kaskus. Ditjen Pajak akan menyasar para selebgram, kaskuser, atau akun-akun media sosial yang sering melakukan jual beli atau promosi via online.
Potensi pajak yang bisa didapat dari sektor baru ini nilainya tak main-main. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal bahwa pemerintah kemungkinan bisa memperoleh pemasukan sekitar 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun. ”Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” kata Yon Arsal seperti dilansir dari Bloomberg.
[read_more id="225852"]
Seperti diketahui, perkembangan media sosial di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini memang bisa dibilang cukup pesat. Bahkan saat ini Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara pengguna media sosial Twitter terbesar di dunia. Hal tersebut menunjukan bagaimana media sosial memiliki kekuatan tersendiri yang harus dimanfaatkan, dan salah satunya adalah sebagai media dagang atau jualan online.
Saat ini mungkin kamu tak perlu ambil pusing ketika ingin membeli barang atau apapun yang diinginkan, karena dengan sekali klik di media sosial atau forum-forum jual beli online seperti Kaskus maka barang yang ingin kamu beli pun akan muncul dengan cepat.
Di sisi lain, orang-orang yang memiliki pengikut banyak seperti selebgram sering kali memberikan layanan iklan. Bentuknya berupa endorse (promosi) terhadap barang atau jasa tertentu.
Hal tersebut menunjukan adanya aktivitas ekonomi, dimana sebuah perusahaan mengeluarkan biaya untuk mempromosikan barangnya dan selebrgam mendapat penghasilan dari perusahaan tersebut. Maka aktivitas ini sudah layak dikenakan pajak. "Selebgram di-endors produk. Dibayar atas jasa, ini sebenarnya harusnya pajak dipotong lewat mekanisme produk. Bisa atas penghasilan setor sendiri atau potong pungut," lanjut Yos Arsal
Namun Ditjen Pajak masih terus menggodok wacana memungut pajak bagi pengguna akun media sosial atau kaskuser yang melakukan jualan online. Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari pengawasan agar menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.