Dipanggil Kominfo, Ternyata Kimi Hime Belum Melanggar UU ITE

Bagaimana nih kalau menurutmu? Memang wajib ditegur atau masih batas wajar? Tulis pendapatmu

Dipanggil Kominfo, Ternyata Kimi Hime Belum Melanggar UU ITE

Siapa di sini yang tidak kenal dengan Kimi Hime? Meskipun kamu tidak mengikutinya, mungkin minimal kamu pernah mendengar namanya, bukan?

Nah baru-baru ini Kimi Hime menjadi sorotan karena dia Kimi Hime dipanggil Kominfo terkait kontennya di YouTube, apa sih yang terjadi?

Dipanggil Kominfo, Ternyata Kimi Hime Belum Melanggar UU ITE

Kominfo mendapatkan laporan dari Komisi I DPR RI tentang Kimi Hime yang mana juga dilaporkan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) terkait konten Kimi Hime yang dianggap melanggar UU ITE Pornografi.

Hal ini berlandaskan dari konten YouTube miliknya yang memang dianggap vulgar dari berbagai sisi.

"Kami sudah kirim DM (Instagram) dan surel ke Kimi Hime. Tapi belum ada tanggapan, baru siang tadi (22/7) kami dapat nomor ponselnya tapi belum ada tanggapan lebih lanjut," ucap Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo yang dilansir dari CNN.

Dipanggil Kominfo, Ternyata Kimi Hime Belum Melanggar UU ITE

Tentu saja bukan tanpa alasan kenapa Kimi Hime dipanggil Kominfo karena sebelumnya APPI dan Komisi I DPR RI juga sudah melakukan penyelidikan ke konten Kimi Hime.

"Kami baru benar-benar tahu konten itu, dan itu diputar dalam rapat di Komisi I. Memang dia bermain (sejenis) PUBG, dan kalau di YouTube itu hasil permainannya ditayangkan dan dia sendiri sambil komentar dan pakai baju seksi," ujar Ferdinandus Setu.

Dia pun menjelaskan kalau kekhawatiran mereka karena kebanyakan subscriber dari Kimi Hime adalah anak-anak.

Dipanggil Kominfo, Ternyata Kimi Hime Belum Melanggar UU ITE

Meskipun ingin dipanggil, namun ternyata Kimi Hime belum melanggar UU ITE, hal ini disampaikan juga oleh Ferdinandus Setu ke CNN.

"Nanti akan dibahas bersama terkait konten dia agar dikurangi supaya sesuai. Karena secara umum dia belum memenuhi unsur pornografi dalam regulasi UU ITE," jelas Ferdinandus Setu.

Pemanggilan ini berkaitan dengan teguran dan pembahasna tentang konten miliknya agar lebih sesuai dan tidak melanggar UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Nah bagaimana menurutmu? Silahkan tulis pendapatmu di kolom komentar.

Sumber: CNN Indonesia

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU