Kominfo: Layanan VPN Harus Memiliki Izin
"Kalau dia masuk dalam ISP dia gak boleh ngeliat data, itu pelanggaran besar,"
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Duniaku.net- Ketika wacana tentang Virtual Private Network (VPN) semakin kencang, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki pendapat lain dengan mengungkapkan bahwa layanan VPN harus memiliki izin.
Kominfo berencana untuk melakukan regulasi atas izin untuk VPN yang sedang beroperasi di Indonesia, terutama dari para pemberi layanan internet lokal.
Dari KBR, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan seluruh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia yang menyediakan layanan VPN harus memiliki izin. Menurut Semuel, semua ISP memiliki layanan VPN. Namun, tidak semua orang bisa mengakses layanan ini.
"Jadi jangan pernah melakukan transaksi online dipake VPN yang gratisan. Kita nggak tahu. Karena ini bisa dilindungi, kita lagi kaji untuk regulasi. Jadi layanan VPN ini harus berizin. Data-datanya harus dijaga, keamanannya dijaga," kata Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kekominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
"Jadi harusnya [VPN] secure point to pointnya, tapi kita nggak tahu kalau tidak dalam payung hukum siapa yang mau regulasi mereka? Kalau mereka mengambil data gimana? Kalau dia masuk dalam ISP dia gak boleh ngeliat data, itu pelanggaran besar," katanya.
Hingga saat ini, pihak Kominfo masih melakukan kajian dan belum menargetkan waktu regulasi VPN ini akan berlaku. Sebelumnya, Kominfo juga mengimbau tentang penggunaan VPN akibat pemblokiran media sosial ini, yang membuat para warganet pun tetap menggunakan akses layanan tersebut.
Meskipun demikian, VPN gratis mempunyai risiko untuk menyebarkan data pribadi yang terekam dalam sistem.
Apa pendapatmu tentang kebijakan pengaturan izin layanan VPN yang rencananya akan diberlakukan Kominfo di Indonesia ini? Bagikan opinimu melalui kolom komentar di bawah, ya!
Sumber: KBR.id