[HOAX] Tidak Ada Hadiah $300 Dolar Untuk Pencarian Admin IRC
Bahkan orang yang dikira warganet membagikan uang hadiah tersebut ikut bingung.
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Duniaku.net - Kejadian lapor massal yang dilakukan admin IRC, Indonesian Reporting Commision menggemparkan Netizen hingga luar negeri. Hal tersebut tidak lama membangkitkan amarah warganet lokal.
Tidak sedikit di antara para warganet lokal yang membangun massa untuk melapor balik admin tersebut, atau lebih buruknya lagi, melakukan doxxing alias pembocoran data pribadi untuk tujuan tidak baik.
Seperti yang kamu lihat di atas, beberapa tindak pembocoran tersebut termotivasi atas rumor iming-iming $300 Dolar Australia (kurang lebih 2,9 Juta Rupiah) untuk menangkap admin IRC, yang ternyata adalah sebuah pemelintiran pernyataan seorang netizen.
"Tidak ada yang namanya 'uang buruan' gan, orang bahkan tidak membaca posnya," jelas Kelly, netizen yang dipelintir kalimatnya untuk membangun kemarahan dalam klarifikasi tersebut. Ia pun berterima kasih atas screenshoot bukti pernyataannya tersebut.
Ia pun lanjut berkomentar, "Kalian mestinya lihat messenger-ku sekarang. Ada banyak orang yang mau mengeruk uang dariku, dan aku di sini kayak, '??? ???'"
Dikutip dari Detik, Ketentuan mengenai doxxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan. Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi (doxxing):
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah).
Apa pendapatmu tentang perilaku doxxing admin IRC dan tindakan main hakim sendiri atas hadiah ini? Bagikan pendapatmu dalam kolom komentar.