Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Duniaku lainnya di IDN App
Ini Tanggapan Ditjen Pajak Perihal Polemik Pajak Toge Productions
DJP dan Toge Productions
  • Kris Antoni, founder Toge Productions, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan pajak yang dianggap tidak jelas dan berpotensi membuat studionya mempertimbangkan pindah ke luar negeri.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perlakuan pajak ditentukan berdasarkan karakteristik biaya dan masa manfaatnya, serta menjamin proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif.
  • Polemik ini memicu diskusi luas tentang kepastian aturan pajak bagi industri game, yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Isu perpajakan studio game lokal Toge Productions menjadi sorotan publik setelah pendirinya, Kris Antoni, mengunggah pernyataan bernada kekecewaan di media sosial.

Cuitan tersebut memicu diskusi luas, terutama di kalangan pelaku industri game dan ekonomi kreatif Indonesia. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui pernyataan terpisah.

1. Founder Toge Productions Soroti Kekecewaannya Akan Aturan Pajak

Kris Antoni, founder Toge Productions, mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial dengan menyebut bahwa perusahaannya “ditodong” oleh pihak pajak menggunakan aturan yang dianggap dibuat-buat. Ia bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memindahkan Toge Productions ke negara lain setelah 17 tahun berupaya memajukan industri game Indonesia.

Dalam cuitannya, Kris juga menyinggung soal perlakuan biaya gaji karyawan selama masa pengembangan game. Ia menyebut ada alasan bahwa biaya tersebut wajib diamortisasi, meski menurutnya studio tidak pernah mengajukan atau memenuhi syarat untuk kapitalisasi biaya development. Pernyataan ini kemudian memicu diskusi di kalangan developer lain yang mempertanyakan kepastian aturan perpajakan untuk industri game.

Sebagai salah satu studio game Indonesia yang dikenal lewat karya-karyanya di pasar global, pernyataan ini tentu berdampak besar terhadap persepsi publik. Banyak pihak menilai isu ini bukan sekadar persoalan satu perusahaan, melainkan menyangkut iklim usaha industri kreatif secara lebih luas di Indonesia.

2. Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak RI

Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya. DJP menegaskan bahwa pihaknya terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi wajib pajak tertentu.

Secara umum, DJP menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan atas suatu biaya ditentukan berdasarkan karakteristik serta masa manfaatnya. Hal ini dimaksudkan agar penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Penjelasan tersebut merespons isu mengenai amortisasi biaya yang sempat disinggung dalam cuitan sebelumnya.

DJP juga menekankan bahwa setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif. Selain itu, wajib pajak disebut tetap diberikan ruang dialog dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi bentuk klarifikasi tanpa menyebutkan pihak atau kasus tertentu secara spesifik.

3. Dampak bagi Industri Game dan Ekonomi Kreatif

Coffee Talk Tokyo bisa dimainkan mulai 5 Maret 2026. (Dok. Toge Productions)

Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai perlakuan perpajakan terhadap industri game yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor konvensional. Dalam pengembangan game, biaya terbesar sering kali berada pada tahap riset dan development yang memakan waktu panjang sebelum menghasilkan produk yang bisa dijual. Perbedaan interpretasi mengenai kapitalisasi dan amortisasi biaya dapat berdampak signifikan pada laporan keuangan dan kewajiban pajak perusahaan.

Di sisi lain, industri game merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif Indonesia yang tengah didorong untuk berkembang dan bersaing secara global. Ketidakpastian atau miskomunikasi terkait aturan pajak berpotensi memengaruhi kepercayaan pelaku usaha, terutama studio independen yang memiliki sumber daya terbatas.

Ke depan, polemik ini bisa menjadi momentum evaluasi bersama antara regulator dan pelaku industri. Dialog yang transparan, pendampingan yang jelas, serta pemahaman mendalam terhadap model bisnis industri kreatif dinilai penting agar pertumbuhan sektor ini tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Bagaimana menurutmu?

Editorial Team