Rentan Dijebol, Aplikasi Zoom Dilarang oleh Kementerian Pertahanan
Zoom dilarang digunakan di lingkungan Kemenhan
Aplikasi Zoom ramai digunakan selama masa pandemi ini untuk melakukan video conference dari rumah. Namun Zoom juga dikritik karena tidak menyiapkan sistem keamanan yang terjamin. Berbagai kasus hacking dan pembajakan sesi conference Zoom terjadi di beberapa negara.
Setelah mendapatkan pelarangan di beberapa instansi di seluruh dunia, kini aplikasi Zoom juga mulai dicekal di tingkat pemerintahan Indonesia.
1. Tidak ada jaminan keamanan dalam Zoom
Beberapa keluhan yang diutarakan terkait Zoom di antaranya adalah tidak adanya end-to-end encryption yang membuka kemungkinan penyadapan dan pencurian informasi. Selain itu, praktik Zoombombing yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, membajak sesi Zoom dengan konten-konten tidak senonoh.
Zoom sendiri mulai menggulirkan update keamanan untuk mencegah Zoombombing, namun mereka sendiri masih kesulitan untuk memberikan jaminan keamanan untuk user base-nya yang melonjak.
Baca Juga: Anak Berusia 9 Tahun di Italia Buat Game Bertema Virus Corona
2. Kemenhan larang Zoom
Menimbang hal tersebut, beberapa instansi pemerintahan di Indonesia mulai melarang penggunaan aplikasi Zoom di lingkungan kerja mereka. Dilansir dari IDN Times, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait pelarangan aplikasi tersebut.
Sekjen Kemenhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji membenarkan surat edaran tersebut. Kepala Pusdatin Kemenhan kemudian diminta untuk menyiapkan aplikasi video conference alternatif sebagai pengganti Zoom.
3. BNPT juga turut melarang Zoom
Selain Kemenhan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merilis surat edaran yang juga melarang penggunaan aplikasi Zoom. Seluruh staf dan pegawai dalam lingkup BNPT diminta untuk tidak menggunakan serta menghapus aplikasi tersebut.
Apakah kamu sendiri masih menggunakan aplikasi Zoom? Apa kamu berencana untuk pindah ke aplikasi lain?
Baca Juga: Khawatir Aplikasi Zoom? Ini Langkah untuk Menghapus Akun Zoom!