MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Main PUBG Mobile dan Sejenisnya

Fatwa ini disetujui oleh 47 ulama anggota MPU

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Main PUBG Mobile dan Sejenisnya

Duniaku.net - Ada kabar menarik dari Banda Aceh.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram main PUBG Mobile dan sejenisnya.

Sebelumnya, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019. Tema yang diambil adalah "Hukum & Dampak Game PUBG dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi.' Sidang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.

Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, menyebutkan salah satu alasan adalah gim ini dinilai dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak dan mereka yang bermain. Faisal juga menyebut permainan ini dapat melahirkan perilaku yang tidak baik.

Masalah fatwa haram untuk PUBG, PUBG Mobile, dan sejenisnya ini sempat ramai setelah penembakan di Selandia Baru pada bulan Maret, terutama setelah sejumlah media mengaitkan gim seperti Fortnite dan PUBG sebagai dasar tindakan pelaku.

Tentu saja, kaitan itu salah karena si pelaku sendiri sudah membantah dalam manifestonya kalau dia termotivasi oleh gim.

MUI sempat membahas topik ini juga dulu, pada bulan Maret. Namun sampai saat ini belum ada update keputusan fatwa dari MUI mengenai gim PUBG dan sejenisnya.

Demikianlah situasi mengenai fatwa haram main PUBG Mobile dan sejenisnya oleh MPU Aceh.

Gimana pendapat kamu? Terutama kamu-kamu sekalian yang berada di daerah Aceh. Apakah ini berarti kamu akan pensiun PUBG dan gim sejenis seperti Free Fire? Sampaikan di kolom komentar!

Sumber: Detik.com

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU