Apakah Gameloft Jogja Pantas Digerebek Polisi?

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah memang ada hukum yang dilanggar oleh Gameloft ?

Kabar cukup mengejutkan datang dari salah satu studio pengembangan game berskala internasional di Jogjakarta, Gameloft. Studio yang dikenal dengan game-game mobile-nya ini dikabarkan hari Senin, 10 November 2014 kemarin digerebek oleh beberapa aparat kepolisian. Kabar awal menyebutkan, bahwa para polisi tersebut melakukan penggerebekan karena mereka menduga Gameloft merupakan tempat perjudian. Penggerebekan ini dilakukan kepolisian atas dasar untuk memerangi judi online yang tengah marak saat ini Jogjakarta. Bukan hanya itu, polisi juga menduga bahwa studio ini merupakan game center atau warnet yang menjadi langganan anak-anak untuk bermain game online. Tentu saja, aksi penggerebekan ini membuat kaget dari para pegawainya seperti yang diungkapkan di media sosial. https://twitter.com/WVLV/status/531736825946456065 https://twitter.com/WVLV/status/531737062517768192 https://twitter.com/WVLV/status/531737142909992960 https://twitter.com/WVLV/status/531737985033969664 https://twitter.com/WVLV/status/531738201434890241 https://twitter.com/WVLV/status/531740837139722240 Penggerebekan tersebut akhirnya tidak membuahkan hasil, karena memang Gameloft bukan tempat judi seperti yang diduga oleh aparat. Namun yang menjadi pertanyaan sebenarnya, apakah Gameloft memang melanggar hukum? Jika kita menelusuri lebih jauh, boleh jadi ada unsur pelanggaran Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam undang-undang tersebut disebutkan beberapa permainan yang masuk dalam kategori judi antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Sedangkan menurut Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), definisi permainan judi adalah sebagai berikut:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain,demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Nah, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa banyak game-game buatan Gameloft mengandalkan transaksi mikro (Microtransaction). Meskipun banyak yang menghadirkan transaksi mikro untuk item-item eksklusif (yang pasti didapat dengan mengeluarkan sejumlah uang tertentu), namun tidak sedikit pula game-game Gameloft yang menghadirkan transaksi mikro yang memiliki unsur "untung-untungan" seperti yang tertulis di atas plus menggunakan mesin roulette ala judi seperti sistem gambling rune yang ada dalam game Heroes of Order & Chaos di bawah ini. Dengan membeli sejumlah uang nyata, kita mendapatkan kesempatan untuk "untung-untungan" mendapatkan item dengan memutar roulette yang tersedia. [youtube id="EdMOTIXjbt4"] Bukan hanya itu, Gameloft juga memiliki beberapa game dengan visualisasi mesin dan peraturan judi yang jelas-jelas sudah menentang undang-undang di Indonesia. Salah satunya adalah game Midnight Casino, yang menampilkan berbagai visualisasi alat judi dan peraturan-peraturannya. Midnight Casino[/caption]  Screenshot dari Texas Hold'em Poker Android[/caption] Roulette dalam Mini Kings[/caption] Jika menilik undang-undang di atas, tentu kehadiran game dengan visualisasi judi dan transaksi mikro yang mengandung unsur "untung-untungan" ini bisa jadi melanggar banyak peraturan. Hal ini sekaligus juga menjadi peringatan agar publisher atau developer game yang melakukan bisnis di Indonesia tidak menggunakan unsur judi, baik dalam bentuk transaksi mikro ataupun visualisasi peralatan dan peraturannya dalam game yang mereka buat. Rasanya developer Indonesia sendiri sudah sangat memahami perundang-undangan ini, dengan tidak menghadirkan unsur dan visualisasi judi yang kental di dalam game buatan mereka. Kepolisian juga sangat patut disalahkan dalam penggerebekan ini. Dilaporkan saat melakukan penggerebekan salah satu oknum polisi sempat memukul aparat keamanan di Gameloft sebelum akhirnya menghentikan penggerebekan usai mendapatkan penjelasan dari penanggung jawab perusahaan. Kapolsekta Wirobrajan, Kompol Aryuniwati sendiri mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan judi elektronik di kantor Gameloft, dan aksi penggerebekan tersebut dilakukan hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak mereka. Di luar mungkin ada kesalahan informasi dari pihak intel polisi mengenai aksi penggerebekan ini, menurut kami game-game dengan visual judi yang kental dan transaksi mikro "untung-untungan" seperti ini nampaknya menyalahi undang-undang KUHP Pasal 303 ayat (3) seperti yang tertera di atas. Lalu apa pendapat anda? Baca juga: Penggerebekan Gameloft Jogja: Apa yang Harus Dilakukan Agar Insiden ini Tidak Terulang?

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU