Inilah Kejelasan Tugas dan Struktur Badan Ekonomi Kreatif!
Akan seperti apa tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif kali ini? Semoga bisa segera memberikan dampak nyata untuk bagi pertumbuhan industri kreatif ya!
Triawan Munaf (kiri) saat dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi kepala Badan Ekonomi Kreatif[/caption]
Lewat Peraturan Presiden yang baru, Presiden Jokowi akhirnya memperjelas tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif. Seperti apa?
Badan Ekonomi Kreatif yang dibentuk oleh Presiden Jokowi beberapa bulan lalu memang belum menunjukkan kinerja yang nyata untuk pertumbuhan industri kreatif di Indonesia karena beberapa hal. Salah satunya yang pernah diberitakan adalah masih terhambatnya pencairan anggaran program kerja dari DPR. Tentu, industri kreatif masih menunggu-nunggu apa langkah kongkrit yang akan dilakukan Badan Ekonomi Kreatif ini di bawah kepemimpinan Triawan Munaf. Nah, sembari menunggu langkah kongkritnya, Presiden Jokowi pada pertengahan Juni lalu baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk memperjelas tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif ini.
Penegasan tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif ini disampaikan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di halaman resminya. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Jokowi pada tanggal 16 Juni 2015 lalu telah menandatangani Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif.
Dalam Perpres baru ini ditegaskan bahwa Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata (sebelumnya tidak melalui Menteri Pariwisata). Berikut adalah bunyi resmi Pasal 2 dari Perpres tersebut mengenai tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif ini.
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Perpres baru ini juga mengubah struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif. Kali ini, tepatnya pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkan bahwa Deputi dapat terdiri atas paling banyak tiga Direktorat. Di Perpres sebelumnya, Deputi di Badan Ekonomi Kreatif dibantuk oleh Tenaga Profesional. Direktorat sendiri dapat terdiri dari satu sub bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas satu sub bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
Triawan Munaf[/caption]
Lalu di Pasal 35 dituliskan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya. Berikut adalah bunyi resmi pasal tersebut.
Satuan Tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red).
Masih menurut Perpres baru ini, Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Dengan perubahan Perpres yang memperjelas tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif ini tentu diharapkan badan ini bisa segera bergerak untuk memberikan langkah dan dampak kongkrit terhadap pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Sumber: [outbound_link text="Sekretariat Kabinet RI" link="http://setkab.go.id/revisi-perpres-no-62015-presiden-perjelas-tugas-dan-struktur-badan-ekonomi-kreatif/"]