Menparekraf Fokus Mengembangkan Ekonomi Indonesia pada 15 Subsektor di Bidang Kreatif Tahun 2015-2025

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada tahun 2013 ekonomi kreatif menyumbangkan sebesar Rp. 561,8 miliar, dengan menyerap 11,9 juta tenaga kerja, dan menumbuhkan sebanyak 5,4 juta perusahaan pada sektor UKM.

Menparekraf Fokus Mengembangkan Ekonomi Indonesia pada 15 Subsektor di Bidang Kreatif Tahun 2015-2025

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu membuka sekaligus menyampaikan pemaparannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun Rencana Pengembangan Subsektor Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2015 s/d 2019 yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kementerian Parekraf, Rabu (11/6/2014).

Kegiatan FGD ini diikuti para peserta yang berasal dari kalangan pelaku/praktisi, akademisi, wakil pemerintah dan instansi terkait. Instansi yang dimaksud ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni FGD I, memfokuskan pada pemetaan ekonomi  kreatif di tahun 2014.  FGD II, membahas ekosistem ekonomi kreatif, dan FGD III, fokus pada kerangka strategis dan kerangka kerja untuk sub-sub sektor seni pertunjukan.

Terdapat sekitar 15 subsektor yang menjadi fokus pengembangan ekonomi kreatif pada tahun 2015-2025, yang termasuk kedalam subsektor tersebut diantaranya, arsitektur, desain, film,video dan fotografi, kuliner, kerajinan, mode, musik, penerbitan dan percetakan, permainan interaktif, periklanan, riset dan pengembangan, seni rupa, seni pertunjukan, teknologi informasi dan televisi serta radio.

Menparekraf Mari Elka Pangestu mengatakan, ekonomi kreatif merupakan sektor penggerak yang dapat menciptakan daya saing bagi sektor lainnya maupun daya saing bagi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam mempercepat pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah telah memiliki program rencana untuk jangka waktu tahun 2015 s/d 2019 mendatang.

Agar rencana yang telah disusun ini dapat berkembang serta terlaksana dengan baik, maka diperlukan adanya tambahan campur tanggan dari seluruh stakeholder terhadap ekonomi kreatif seperti pelaku/praktisi, akademisi, maupun instansi terkait.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada tahun 2013 ekonomi kreatif menyumbangkan sebesar Rp. 561,8 miliar, dengan menyerap 11,9 juta tenaga kerja, dan menumbuhkan sebanyak 5,4 juta perusahaan pada sektor UKM.

Menparekraf Fokus Mengembangkan Ekonomi Indonesia pada 15 Subsektor di Bidang Kreatif Tahun 2015-2025

“Dalam FGD ini kita bersama-sama akan memetakan ekonomi kreatif 2014, termasuk bagaimana ekosistem maupun potensi dan permasalahannya. Selain itu menetapkan kerangka strategis dan kerangka kerja dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pengembangan ekonomi kreatif dalam lima tahun (2015-2019) mendatang,” kata Mari.

Dia menjelaskan lebih lanjut, dalam membahas percepatan pembangunan ekonomi kreatif selama kurun waktu lima tahun ke depan, Mari memaparkan, bahwa ada tujuh isu strategis yang akan menjadi potensi maupun tantangan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah diantaranya pertama, ketersediaan sumber daya kreatif (orang kreatif) yang profesional dan kompetitif. Kedua, ketersediaan sumber daya alam yang berkualitas, beragam, dan kompetitif serta sumber daya budaya yang dapat diakses secara mudah. Ketiga,  industri yang berdaya saing, tumbuh, dan beragam. Keempat,  ketersediaan pembiayaan yang sesuai, mudah diakses dan kompetitif. Kelima, perluasan pasar bagi karya kreatif. Keenam, ketersediaan infrastruktur dan teknologi yang sesuai dan kompetitif. Dan yang terakhir adalah kelembagaan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif.

“Kelembagaan tidak hanya terbatas pada lembaganya saja, akan tetapi juga terkait dengan norma, nilai, peraturan dan perundangan, hukum yang mengatur interaksi dalam ekonomi kreatif dan lembaga yang dapat memfasilitasi interaksi antar aktor ekonomi kreatif sehingga terciptalah iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif, dan peran pemerintah sangat besar dalam aspek kelembagaan ini,” jelas Mari.

Berdasarkan isu strategis tersebut, telah direkomendasikan atas revisi yang ditujukan kepada visi pengembangan ekonomi kreatif nasional untuk masa mendatang, yang disebutkan didalam visi tersebut adalah Indonesia yang berkualitas hidup, berbudaya, berdaya saing, kreatif, dan dinamis.

Secara berkelanjutan visi tersebut dibarengi oleh 3 misi utama, diantaranya pertama, mengoptimalkan pemanfaatan dan mengembangkan sumber daya lokal yang yang berdaya saing, dinamis, & berkelanjutan. Kedua, mengembangkan industri kreatif yang berdaya saing,  tumbuh & beragam. Ketiga, mengembangkan lingkungan yang kondusif yang menuju kepada kreativitas dalam pembangunan nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menparekraf juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk optimis agar dapat mewujudkan visi dan misi yang telah disusun tersebut untuk masa mendatang. “Jika semua bersatu, bersama-sama, bergotong royong untuk memperkuat pondasi pembangunan ekonomi kreatif dengan adanya orang-orang kreatif maka akan memperkuat kelembagaan sebagai payung dari pengembangan ekonomi kreatif serta dapat memperkuat 5 pilar dalam pengembangan ekonomi kreatif, diantaranya sumber daya alam dan budaya, industri, pembiayaan, infrastruktur dan teknologi, serta pemasaran,” ungkap Mari.

Menparekraf Fokus Mengembangkan Ekonomi Indonesia pada 15 Subsektor di Bidang Kreatif Tahun 2015-2025

Tentunya selain berharap agar program rencana pemerintah ini berjalan dengan baik, kita juga harus dapat berupaya agar dapat memajukan ekonomi di bidang kreatif yang ada di negara kita, agar Indonesia dapat diakui oleh dunia dalam sektor kreatifitas. Bahwa negara kita memiliki potensi dan bukanlah negara plagiat hasil dari kreatifitas negara lain, melainkan kratifitas negara kita dapat menjadi trendsetter dan inspirasi bagi negara lain.

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU