Disney dan Universal menegaskan bahwa model seperti Midjourney mengambil keuntungan dari investasi miliaran dolar mereka dalam menciptakan karakter dan cerita. Di sisi lain, perusahaan AI mengklaim bahwa sistem mereka hanya "belajar" dari pola visual, bukan menggandakan secara langsung. Di sinilah muncul pertarungan antara model bisnis berbasis IP eksklusif dan teknologi open-access.
Gugatan ini bukan sekadar sengketa hukum biasa.
Gugatan ini mencerminkan konflik yang lebih luas antara perlindungan kreativitas manusia dan kebebasan inovasi teknologi. Apa pun hasil akhirnya, kasus ini akan membentuk arah perkembangan AI generatif dan perlindungan hak cipta dalam dekade mendatang.
Termasuk regulasi AI generated images yang lebih kuat, sesuatu yang saya yakini sudah diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh banyak seniman.
Menurutmu gimana? Sampaikan di kolom komentar!