Untung mimin sudah melakukan registrasi dari sebelum menteri nyuruh registrasi.. mimin kan rakyat yang baik..
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Ada yang sudah registrasi kartu sim? Atau ada yang belum melakukan? Atau bahkan lupa sudah melakukan registrasi kartu SIM atau Belum? Registrasi ulang kartu SIM ini adalah kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk melakukan registrasi nomor handphone. Baik nomor yang baru maupun nomor yang lama. Untuk nomor baru, registrasi bisa langsung dilakukan pada saat pembelian nomor, sedangkan untuk nomor lama kita perlu melakukan registrasi dengan mengunjungi situs atau sms ke nomor tujuan 4444 dengan format tertentu. Hal yang menarik, ternyata kebijakan Kementerian yang baru ini justru dimanfaatkan oleh beberapa orang. Salah satu kasusnya adalah adanya nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu keluarga (KK) yang telah digunakan oleh orang lain. Padahal nomor NIK maupun KK tersebut bukanlah nomor yang dimiliki oleh si pendaftar. Hal ini sangat menganggu karena adanya pembatasan nomor handphone yang bisa digunakan untuk satu nomor NIK, yaitu maksimal hanya 3 nomor handphone yang bisa didaftarkan. Jika NIK kita sudah digunakan oleh orang lain, maka kita tidak akan bisa mendaftarkan nomor handphone yang kita gunakan dengan NIK yang kita punya. Sungguh merugikan bukan? Kartu SIM micro. Sumber: dream.co.id[/caption] Oleh karena itu, kini kita bisa mengecek terlebih dahulu, apakah nomor handphone kita maupun NIK kita sudah mendaftarkan diri atau belum. Dengan fasilitas ini, kita bisa mengetahui apakah nomor handphone kita ataupun NIK kita sudah digunakan atau belum oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Cara mengeceknya adalah dengan mengunjungi situs tautan berikut: Tri Hutchinson: Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/ceknomor atau kirim SMS "status" (tanpa tanda kutip) ke 4444. Telkomsel: Kunjungi situs https://telkomsel.com/cek-prepaid . XL Axiata/Axis: Ketik kode USSD *123*4444# lalu tekan dial. Indosat Ooredoo: Kirim SMS dengan format INFO#Nomor KTP atau INFO#MSISDN ke 4444. Smartfren: Kunjungi situs https://my.smartfren.com/check_nik.php .
Bagaimana Jika Sudah Ada yang Registrasi Kartu SIM Kita?
Waduh! Ternyata sudah ada yang melakukan registrasi menggunakan data-data kita! Tenang, jangan khawatir. Sebab kamu bisa membatalkan registrasi tersebut. Bagaimana caranya? Kamu bisa langsung mengunjungi gerai
customer service masing-masing operator untuk diminta melakukan
unreg dengan membawa data-data yang dibutuhkan. Kamu juga tetap bisa melakukan
unreg dengan cara di bawah ini: Hutchinson Tri: Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg". Telkomsel: Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi "UnReg". XL Axiata/ Axis: Kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial". Indosat Ooredoo: Kirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.
Diedit oleh Fachrul Razi