Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Aksi terorisme di Surabaya rupanya turut berdampak pada aktifitas masyarakat Indonesia di media sosial. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia menyarankan agar dibuat aturan-aturan khusus mengenai masalah di media sosial. Apa hubungannya media sosial dengan aksi terorisme? Dilansir dari laman Detik.com, Selasa (15/5), Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, perihal serentetan teror ledakan bom yang terjadi di wilayah Jawa Timur, para pelaku diyakini mempelajari cara membuat bom lewat internet dan juga media sosial. Ini seakan mimpi buruk setelah kabar mengenai aksi terorisme di Surabaya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian (sumber: Detik/Hilda Meilisa Rinanda)[/caption] “Online training, jadi cara membuat bom, bahan peledak lain-lain ini online,” tutur Tito di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, seperti yang saya lihat di laman Detik. Hal ini tentu merupakan dampak negatif dari perkembangan internet yang semakin pesat di Indonesia, selain banyaknya dampak positif yang bisa kita rasakan saat ini. Tito juga meyakini, para pelaku bisa mempelajari cara pembuatan bom lewat media sosial. “Karena banyak sekali ini sekarang online-online, website radikal, yang lain-lainnya yang masuk membuat pemahaman mereka berubah,” jelasnya. Berkat hal tersebut, pimpinan Kepolisian Republik Indonesia tersebut merasa perlu adanya penanganannya untuk pencegahan terjadinya penyebaran paham-paham radikal, dan informasi lengkap untuk menggelar aksi terorisme seperti cara pembuatan bom lewat media sosial. “Medsos ini nanti salah satunya mungkin melalui mekanisme MoU dengan provider, bahkan bila perlu digunakan juga memungkinkan aturan-aturan khusus mengenai masalah medsos ini,” lanjut Tito. Pemanfaatan internet dan media sosial yang menyimpang oleh para pelaku terorisme tersebut rupanya juga berdampak pada pengetetatan aktifitas masyarakat Indonesia di media sosial. Hal ini sepatutnya tidak menjadi hal yang memberatkan bagi masyarakat yang memanfaatkan medsos di jalan yang positif. Tidak bisa dipungkiri juga, jika ungkapan Tito tersebut ada benarnya, yakni diperlukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial. Mungkin kita semua yang tentu menggunakan media sosial seringkali melihat adanya penyebaran paham-paham terorisme, melalui akun ataupun grup tertentu. Memang ke depannya hal ini akan menyesakan gerakan kita di media sosial. Kita akan terasa diawasi selama menggunakan media sosial, yang seharusnya menjadi tempat untuk bebas dalam berekspresi tanpa lupa akan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Pun demikian, pengawasan yang dilakukan ini nampaknya hanya berfokus pada kegiatan yang menjurus ke arah terorisme. Sehingga, kita tida perlu merasa terkekang ataupun merasa tidak memiliki kebebasan lagi saat menggunakan internet di Indonesia. Malahan, saya menilai kita perlu mendukung apa yang direncakan oleh Kepolisian ini. Adapun bentuk dukungan yang dapat kita berikan untuk mengurangi adanya kemungkinan aksi terorisme di Indonesia adalah dengan melakukan laporan terhadap konten yang berbau radikal yang kita lihat di media sosial. Sehingga, ke depannya aksi terorisme di Surabaya tidak akan terjadi lagi. Ayo kita dukung penegak hukum di Indonesia dalam memberantas terorisme melalui media sosial! Untuk melihat caranya, kamu bisa melihat halaman berikutnya. Pada suatu kesempatan, menanggapi aksi terorisme di Surabaya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengajak masyarak untuk turut melapor saat menemukan konten yang berkaitan dengan terorisme di media sosial, seperti di Instagram, Facebook, Twitter, atau bahkan YouTube. Bagaimana cara kita melapor? Berikut cara mudah untuk kamu yang ingin melaporkan aktifitas terorisme yang dilihat di media sosial, guna membantu pemberantasan aksi terorisme. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (sumber: Kompas Tekno)[/caption] Saat kamu menemukan konten yang dimaksud, kamu cukup melakukan screen capture atau screenshot terhadap laman yang ditemukan. Jangan lupa juga untuk mengirimkan URL link konten yang berbau aktifitas di media sosial tersebut. Terdapat tiga jalur pelaporan konten yang mungkin bisa menyebabkan hal yang sama, seperti aksi terorisme di Surabaya beberapa waktu lalu. Cara pertama adalah dengan melaporkannya melalui situs aduankonten.id. Cara kedua adalah dengan mengirimkan hasil screen capture dan juga URL link yang kamu temukan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dan, cara terakhir adalah melalui nomor WhatsApp 081-1922-4545. sumber: Info Komputer[/caption] Sebagai pengguna media sosial yang pintar dan ingin memiliki kebebasan, kita semua juga wajib mengambil langkah-langkah yang dapat membantu penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Salah satu langkah yang bisa kita ambil adalah dengan melakukan pelaporan saat melihat adanya konten yang berbau aksi terorisme ataupun gerakan radikalisme. Saat kita semua saling bahu-membahu dalam memberantas hal tersebut, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya kebebasan dalam menggunakan media sosial akan kembali kita raih. Duniaku.net mengajak kalian semua untuk mendukung penegak hukum dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia. Diedit oleh Fachrul Razi