TUTUP

17 November, First Media Harus Bayar Tunggakan dan Bolt Terancam Putus!

Apakah habis tuntut balik dendanya bisa hilang? Tidak semudah itu, Ferguso!

Para pengguna First Media wajar untuk khawatir, ketika baru-baru ini perusahaan layanan mereka sedang terlibat kasus pembayaran tunggakan dan denda dari pemerintah yang harus diselesaikan pada tanggal 17 November 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan apabila PT First Media Tbk dan PT Internux Tbk belum membayar tunggakan plus denda yang jatuh temponya pada 17 November nanti, maka izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz dicabut oleh pemerintah. Layanan Firstmedia dipegang oleh PT First Media Tbk, dan internet nirkabel Bolt dipegang oleh PT Internux Tbk. Apa yang menyamakan mereka berdua? Keduanya adalah bagian dari Lippo Group. Untuk penyelenggara Broadband Wireless Access lainnya, seperti PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media, dan PT Telekomunikasi Indonesia dinyatakan sudah membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, sehingga tidak dikenakan denda oleh Kominfo. Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar. Sementara gugatan PT First Media Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Dirjen SDPPI terkait tunggakan BHP berjalan, Kominfo tidak akan mengundur tenggat pembayarannya. "Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi," tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018) kemarin. Sementara, layanan TV dan internet kabel dengan merek First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk tak terdampak dan akan terus berjalan seperti biasa. Di sisi lain, Internet nirkabel 4G LTE Bolt inilah yang izin frekuensinya terancam dicabut. Rudiantara mengklaim pihak Kominfo telah mengirim Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak yang bermasalah dalam hal ini. "Nanti kita lihat prosesnya kalau nggak ada settlement. Kalau dia (First Media) bayar sih bisa lain (keputusan Kemenkominfo)," kata Rudiantara. Apa tanggapan kamu terhadap layanan First Media maupun kasus yang dialaminya saat ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar!