TUTUP

Tim 86 Netmedia Meminta Maaf Soal "Parkir atau Berhenti" Yang Mereka Tayangkan

Masalah parkir atau berhenti, Tim 86 Netmedia menyatakan permintaan maaf!

Tim 86 Netmedia meminta maaf soal "parkir atau berhenti" yang menyebabkan ditilangnya seorang supir taksi oleh seorang polisi.

[read_more id="238568"]

Belakangan ini, masih ramai pembicaraan mengenai cuplikan video penilangan seorang sopir taksi yang dianggap "berhenti" oleh polisi dalam acara 86 yang ditayangkan oleh Netmedia. Penilangan itu sendiri ramai dibicarakan oleh netizen gara-gara marka "dilarang parkir" yang digunakan oleh polisi sebagai alasan untuk menilang sopir taksi. Selain banyak dari netizen yang marah, ada pula yang mempertanyakan kenapa hal seperti itu bisa sampai ditayangkan oleh di layar kaca. Nah, mengenai hal tersebut, melalui akun instagram-nya, tim 86 Netmedia meminta maaf.

"Disitu memang hanya larangan lambu dilarang parkir, tidak ada rambu larangan stop/berhenti, kenapa disitu ngga ada rambu larangan stop/berhenti karena disitu ada pasar dan aktifitas ekonomi, sudah pasti akan banyak aktifitas masyarakat disana, dan taksi tersebut berhenti dan tidak merintangi kendaraan yg lain sesuai pasal 105 ayat b.
Harusnya cukup polisi tersebut hanya dengan memerintahkan taksi tersebut untuk jalan tidak berhenti disitu tanpa harus ditilang, memang terjadinya kesalahan pada proses tilang oleh polisi waktu itu. Kami minta maaf yang sebesar2nya
"

Dalam pernyataan resminya, Tim 86 Netmedia meminta maaf dan menjelaskan bahwa memang disana ada larangan untuk parkir tetapi tidak ada larangan stop/berhenti karena daerah tersebut merupakan salah satu pusat aktifitas masyarakat. Tim 86 Netmedia juga mengatakan memang seharusnya penilangan tidak terjadi dan polisi seharusnya hanya menyuruh sopir taksi untuk lanjut jalan.

Netizen pun bereaksi atas permintaan maaf tim 86 Netmedia diatas, kebanyakan mengatakan bahwa seharusnya yang meminta maaf adalah oknum polisi yang menilang pak sopir dan bukan Tim 86 Netmedia:

"Tolong polisi yang bersangkutan meminta maaf kepada sang sopir taksi, lebih baik begitu daripada terus mencari pembenaran diri"

"Minta maaf sama supir taksi nya langsung dong!"

"Yang harusnya minta maaf itu polisinyaa"

"Polisi yg bersangkutan sebaiknya diberi sanksi, masak polisi sama supir taksi masih pinteran supir taksi, kalo gitu tuker aje polisinya jadi sopir taksi sopir taksinye jadi polisi"

Dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No. 15 & 16 “Parkir” memiliki definisi kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Lalu, “Berhenti” memiliki definisi kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Sumber: Instagram


[UPDATE] Pihak Netmedia Mengkonfirmasikan Bahwa Akun Instagram Diatas Bukanlah Milik Mereka

[embed_FB urlpost="https://www.facebook.com/netmediatamaindonesia/photos/a.560548900640225.131957.551343634894085/1211358988892543/?type=3&theater" width="600"]