Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Putusan bersalah Makhamah Agung terhadap Indar Atmanto mantan dirut IM2 menjadi ironi bagi seluruh insan industri internet nasional. Disaat Indonesia masih berjuang untuk bisa meningkatkan kecepatan internetnya yang masih (hampir) nomor bontot di ASEAN, Mahkamah Agung menghukum pelaku industri yang melakukan bisnis penyediaan jasa internet secara wajar. Kalau kita ingin memahami permasalahan ini, haruslah dilihat dari ujung pangkalnya, yuk kita intip awal mula kasus ajaib ini. Pemerasan LSM KTI Kasus ini bermula dengan dilaporkannya Indar Atmanto oleh Denny AK dari LSM KTI (konsumen telekomunikasi indonesia) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas tuduhan melakukan korupsi. Alasan dilaporkannya IM2 adalah sejak 2006 hingga 2011, IM2 menggunakan jaringan 3G yang dimiliki Indosat. Padahal menurut LSM KTI, IM2 harus meminta izin dan memberikan pajak kepada pemerintah. Karena pemakaian jaringan 3G Indosat melalui pemenangan tender antaroperator telekomunikasi. LSM KTI pun menyebutkan kerugian negara senilai Rp 3,83 triliun. Disebabkan oleh kejadian perkaranya ada di banyak wilayah di Indonesia, lalu penyidikannya dilakukan oleh kejaksaan agung. Anehnya Denny AK kemudian ditangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada Indar Atmanto. Anehnya Audit BPKP Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun. Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Hasil audit ini aneh karena menurut Alexander Rusli- CEO Indoesat sama sekali tidak mengindahkan hak dan kewajiban operator sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pembelaan Menkominfo dan BRTI Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Namun, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris sehingga tetap diputuskan bersalah pada tingkatan pengadilan tindak pidana korupsi. Keputusan Kasasi MA Kejaksaan Agung hari ini Selasa, 16 September 2014 melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 Tgl 10 juli 2014 dengan menyatakan Terdakwa Indar Atmanto (mantan Dirut PT, IM2) bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana dalam siaran pers. Selain penjara selama 8 tahun, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Putusan MA tersebut diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk. Dalam putusan Kasasi itu, MA juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut. Tanggapan Insan Telekomunikasi Masyarakat komunikasi dan internet indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang dianggap aneh ini. Bahkan dalam waktu dekat , internet di Indonesia terancam bisa berhenti total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini tidak ingin bernasib sama dengan Indar Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara. Bahkan menurut ketua umum APJII, daripada masuk penjara, lebih baik dimatikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya. Siapa Yang Salah Berdasarkan cerita tersebut, kami percaya yang jelas jelas tidak bijaksana dalam kasus ini adalah aparat auditor dan penegak hukum di Indonesia. Aparat tidak kompeten tersebut yang menjadikan iklim bisnis internet di Indonesia tidak pasti. Kominfo pun yang biasanya menjadi pihak yang disalahkan oleh pengguna internet kali ini jelas jelas sudah melakukan tugasnya, yaitu mendukung industri internet Indonesia. Kasus ini mengingatkan kita bahwa masih banyak sekali aparat negeri ini yang ingin mengedapankan kepentingan pribadi dan melupakan kepentingan bersama-yaitu industri internet yang maju. Jadi...siapa yang bikin internet lelet tweeps? Update : Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa membuka laman http://bit.ly/saveinternetindonesia.