TUTUP

Inilah Alasan yang (mungkin) Dipakai Kominfo Blokir Pokemon Go!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan siap memblokir game yang tengah menjadi trending topic. Apa alasan Kominfo blokir Pokemon Go?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan siap memblokir game yang tengah menjadi trending topic. Apa alasan Kominfo blokir Pokemon Go?

Aktivitas berburu Pokemon dalam game Pokemon Go telah menjadi berita-berita terpanas selama seminggu ini. Pasalnya game yang dikembangkan oleh Nintendo dan Niantic ini menjadi memang merupakan game yang paling ditunggu di tahun 2016 ini. Pokemon Go memang memiliki dampak positif, seperti membuat penggunanya aktif berolahraga mengunjungi tempat-tempat baru. Hal ini sangat kontras dengan imej gamer yang biasanya dianggap anti-sosial. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendukung Pokemon Go dengan mengajak gamer berburu monster Pokemon di taman-taman Jakarta. Meski demikian, Pokemon Go juga memiliki banyak dampak negatif, yaitu membuat pemainnya kehilangan kewaspadaan diri pada lingkungan sekitar. Hal ini disampaikan oleh Polri, yang menganggap Pokemon Go membahayakan masyarakat. [read_more id="259497"] Dampak negatif inilah yang kemudian menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka menyatakan siap untuk langsung memblokirnya, jika memang Pokemon Go ini terbukti membahayakan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo, Ismail Cawidu, yang mengatakan kalau pihaknya siap menjalankan proses pemblokiran Pokemon Go. "Kalau memang konten aplikasi Pokemon Go melanggar aturan, pasti kita akan proses untuk diblokir melalui panel penanganan konten ilegal," ujarnya pada Kamis (14/07/2016), seperti yang dikutip dari Warta Kota. Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo, Ismail Cawidu, siap blokir Pokemon Go![/caption] Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014, dijelaskan tata cara pemblokiran situs (maupun aplikasi) yang dianggap melanggar peraturan. Kominfo menggunakan situs Trust Positif, yang dibuat untuk menampung aduan-aduan dari masyarakat terkait konten internet dan aplikasi. Laporan-laporan tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti. Dalam kondisi darurat, Kominfo bisa melakukan blokir dari daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima. Lalu apakah ada alasan bagi Kominfo blokir Pokemon Go? Sebetulnya, banyak! Di Indonesia ada kewajiban content provider, di mana penyedia konten (dalam hal ini Nintendo dan Niantic) wajib buka server di indonesia. Belum lagi jika Pokemon Go dianggap membahayakan keamanan negara? Misalnya karena ada Pokestop berisi Pokemon legenda di istana negara, yang membuat gamer berduyun-duyun berburu ke sana. [read_more id="259204"] Namun tidak usah kebakaran jenggot dulu. Tidak semudah itu Kominfo blokir Pokemon Go. Apalagi mengingat hingga saat ini yang diblokir oleh Kominfo baru berupa situs, bukan aplikasi. Kominfo sendiri mengatakan kalau belum ada pengaduan terkait gangguan atau potensi bahaya dari masyarakat terhadap game Pokemon Go. Mewakili Kominfo, Ismail Cawidu menegaskan kalau pihaknya tak akan lengah dalam mengawasi trend Pokemon Go ini. Sumber: Warta Kota