Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kalian tidak mau bukan apabila hasil dari karya buatan kalian diakui oleh orang lain, tindakan Plagiarisme memang merupakan kejahatan hak kekayaan intelektual yang sangat fatal. Dunia seni yang berkembang secara pesat, menuntut kita akan melindungi hasil karya para seniman dan sastrawan dari pencurian karya berupa plagiarisme (penjiplakan). Karena masalah seperti ini dapat menyebabkan hasil karya para seniman dan sastrawan tidak diakui. Agar seniman dan desainer diakui dalam karyanya yang bermanfaat bagi masyarakat, timbul hak cipta dan hak paten untuk melindungi para pencipta karya. Sebagai contoh, kasus yang ada di masyarakat adalah pembajakan peranti lunak yang selalu menjadi masalah di negara kita dan tentunya masih banyak contoh kasus lainnya yang ada di marsyarakat. Untuk itu hak cipta sangatlah penting dalam pembuatan sebuah karya. Demi mencegah agar hal serupa tidak terulang secara terus menerus, maka untuk mendukung para pelaku yang bergerak di industri kreatif, pemerintah membuat sebuah program penghargaan yang diberi nama “Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” dan didukung oleh 5 Kementerian yang diantaranya Kementerian Riset dan Teknologi (KEMENRISTEK), Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MENPAREKRAF), Kementerian Perdagangan (KEMENDAG), dan Kementerian Pertanian. Tujuan pemberian anugerah ini guna terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual serta budaya kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional. Ada 4 (empat) kategori yang akan diberikan dalam penghargaan ini, yaitu:
- Kategori Paten
- Kategori Perlindungan Varietas Tanaman
- Kategori Hak Cipta Bidang Ilmu Pengetahuan
- Kategori Desain Industri, Hak Cipta Karya Seni Rupa, Karya Seni Pertunjukan, dan Permainan Interaktif.