TUTUP

Setelah 6 Tahun, Pria Menggendong Anak di Bungkus Rokok Akhirnya Protes ke Pemerintah!

Ternyata ada masalah pelik di balik foto peringatan pria yang menggendong anak di bungkus rokok

Dadang Mulya (42) akhirnya melayangkan protes ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena foto dirinya yang sedang merokok sambil menggendong bayi dijadikan model dalam kemasan rokok tanpa izin.

Pria asal Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, itu mengaku jika fotonya diambil saat tengah menonton pertandingan sepak bola di lapangan dekat rumahnya. Foto itu diambil pada tahun 2012.

"Awalnya begini, saya lagi menggendong anak saya waktu nonton bola. Tiba-tiba ada mobil berhenti di depan saya, tidak terlalu dekat. Ya biasa saja. Saya pikir memotret orang lain bukan saya, ternyata motret saya. Karena dibelakang saya tidak ada orang-orang. Terus mobil pergi," ujar Dadang seperti dikutip dari Detik.com.

Sebulan kemudian, foto itu menjadi model pria menggendong anak di bungkus rokok. Dadang pun tak menyangka jika foto dirinya itu yang dipakai. Namun, karena minim pengetahuan, Dadang urung melaporkan ke pihak berwajib.

Setelah enam tahun berlalu, akhirnya Dadang memberanikan diri menuntut atas foto dirinya yang dipakai sebagai model peringatan di bungkus rokok. Dadang pun telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Salah seorang kuasa hukumnya, Dudung Hidayat, menuturkan jika penggunaan foto tanpa izin pemilik dapat melanggar hukum.

"Memasang gambar tanpa seizin yang bersangkutan itu melanggar undang-undang. Adapun nanti ke depannya kita lihat, apakah ada unsur pidana atau perdata. Kita himpun informasi dulu agar tak sembarangan menentukan sikap," kata Dudung seperti dilansir Detik.com.

Menanggapi hal tersebut, Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi mengenai foto pria menggendong anak di bungkus rokok yang dianggap diambil tanpa izin.

"Itu foto kapan, karena kami sudah tak pakai lagi lho. Itu kan tidak terpakai lagi, makanya saya tanya apa benar, makanya kalau benar nanti biro hukum kami yang menyelesaikan itu, karena itu mengganggu," kata Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Riskiyana Sukandhi Putra.