Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan perkelahian antara pejalan kaki yang hadang pengemudi ojek online saat mengendarai motornya di trotoar.
Pejalan kaki yang menyebut dirinya dengan nama Alif itu berusaha mencegah motor-motor yang mencari jalan pintas melalui trotoar di tengah kemacetan jalanan.
Salah satunya adalah seorang pengemudi ojek online yang nekat melewati trotoar. Saat menegur sang pemotor, mereka terlibat adu mulut. Namun, pemotor tersebut terlihat tidak senang karena merasa ditegur secara tidak sopan. Sontak saja, pengemudi ojek online yang merupakan ibu-ibu tersebut melayangkan pukulan kepada pejalan kaki.
Tak berselang lama setelah diunggah, video berdurasi 2 menit dan 28 detik tersebut viral di media sosial.
Banyak netizen yang memberikan komentar pedas kepada prilaku pengemudi ojek online itu. Salah satunya adalah me-mention akun Twitter Grab Indonesia.
Menanggapi kasus itu, pihak Grab Indonesia langsung melakukan tindakan tegas terhadap sang pengemudi. "Setelah melakukan investigasi, kami telah memberhentikan mitra yang bersangkutan secara permanen karena terbukti melakukan pelanggaran seperti yang viral di media sosial," kata Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar seperti dilansir Kompas.com.
Kasus pemukulan pejalan kaki oleh pengemudi ojek online yang memakai trotoar itu pun mendapat perhatian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub menyayangkan atas prilaku pengendara motor yang seenaknya memakai trotoar sebagai jalan alternatif.
"Sebenarnya kan sudah ada ketentuan aturan, berarti dia memang selain tidak patuh, tidak taat pada aturan, atau mungkin dia tidak tahu. Tapi seharusnya saya kira semua orang sudah tahu namanya trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dilansir dari detikFinance.
Kasus keributan antara pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar bukan kali ini saja terjadi. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Afred Sitorus menyebutkan pada tahun 2017 lalu, anggota koalisi juga mengalami pemukulan dengan helm saat tengah menggelar aksi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, trotoar diartikan sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131, disebutkan jika pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas lalu lintas seperti trotoar, jembatan penyebrangan, dan fasilitas lain.