Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
- Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul)
- Kekerasan terhadap hewan
- Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya
- Kata-kata kasar
- Adegan-adegan berbahaya
- Perilaku yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman dan merusak benda-benda
- Sifat-sifat negatif (emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil)
- Muatan porno
- Unsur-unsur mistis
- Bima Sakti - ANTV
- Little Krisna - ANTV
- Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV
Sedangkan 2 (dua) tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori HATI-HATI (lampu kuning) adalah:
- Crayon Sinchan - RCTI
- Spongebob Squarepants - Global TV
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga menghimbau anak-anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton.
Selain itu, dalam siarannya ini KPI juga memberikan apresiasi terhadap 7 (tujuh) program anak dan kartun yang menginspirasi dan kaya muatan edukasi, yaitu :
- Dora The Explorer – Global TV
- Adit & Sopo Jarwo – MNC TV
- Laptop Si Unyil – Trans 7
- Curious George – ANTV
- Thomas and Friends – Global TV
- Unyil Keliling Dunia – Trans 7
- Disney Junior – MNC TV
Semoga dengan siaran ini membuat para orangtua selalu waspada bahwa tidak semua tayangan anak dan kartun layak untuk ditonton anak-anak. Juga bagi pengelola televisi agar ikut bertanggung jawab dalam memikirkan dampak dari tayangan TV terhadap perkembangan mental anak-anak.
Sumber : Siaran Pers: Bahayanya Tayangan Anak dan Kartun