Kusrin, Perakit TV Lulusan SD Ini Akhirnya Kantongi Sertifikat SNI
Semoga ke depannya, pemerintah bisa memberikan dukungan yang lebih baik kepada sosok-sosok kreatif di Indonesia seperti Kusrin ini ya!
Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kusrin (dua dari kanan) saat menerima sertifikat SNI dari Menteri Perindustrian Indonesia[/caption]
Setelah perjuangan yang cukup panjang berbulan-bulan dan menghabiskan dana yang tidak sedikit, Kusrin perakit TV lulusan SD ini akhirnya berhasil mengantongi sertifikat SNI dan bisa melanjutkan kegiatan usahanya.
[read_more id="237888"]
Beberapa waktu lalu, mungkin kamu sempat mendengar kabar bahwa Kusrin, sosok lulusan SD yang memiliki usaha perakitan dan penjualan TV terpaksa harus menutup usahanya. Alasannya sendiri sebenarnya cukup ironis, dimana TV buatan Kusrin masih belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia alias SNI. Namun, kini Kusrin tentu sudah bisa lega usahanya tidak akan diganggu lagi, karena perjuangannya untuk mendapatkan sertifikat SNI tersebut membuahkan hasil!
Sertifikat SNI ini sendiri diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian Indonesia Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta pada hari Selasa, 19 Januari 2016 kemarin. Seperti dikutip dari
Kusrin sendiri memberikan rincian Rp 35 juta yang dikeluarkannya untuk mengurus sertifikat SNI ini, dimana Rp 20 juta digunakan untuk membayar pengurusan awal, dan masing-masing Rp 5 juta untuk menguji masing-masing merk yang diajukan. Kusrin sendiri mengajukan tiga merk TV-nya untuk diajukan, antara lain Veloz, Maxreen dan Zener. Kusrin menyayangkan tidak adanya asistensi dari Pemerintah Daerah yang membantunya untuk mengurus sertifikat SNI ini.
Sebelum mendapatkan sertifikat SNI ini, Kusrin sempat diancam dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp 2,5 juta karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia. Bukan hanya itu, semua TV rakitan dari Kusrin yang berjumlah kurang lebih 118 unit dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan membuatnya menderita kerugian Rp 56 juta.
UD Haris Elektronika yang dipimpin Kusrin ini sendiri merakit tiga merk TV dengan ukuran beragam, mulai dari 14 hingga 17 inch. TV yang dirakit Kusrin ini masih menggunakan tabung, sehingga dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Kusrin mengaku, dalam sehari dia dan juga para pekerjanya bisa merakit hingga 30 unit, dan dipasarkan hingga keluar Solo. Per unitnya, Kusrin membanderol TV rakitannya ini dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Melihat keahliannya dalam merakit TV ini, mungkin banyak pihak beranggapan bahwa Kusrin mengenyam pendidikan tinggi dalam hidupnya. Ternyata tidak. Kusrin sendiri hanyalah lulusan SD. Bahkan sampai tahun 2009 lalu, dirinya masih berstatus pekerja bangunan, dan belajar merakit TV dari relasinya saat mencari nafkah di Jakarta. Ketika awal merintis UD Haris Elektronika, Kusrin hanya memiliki tiga karyawan yang rata-rata pendidikan terakhirnya adalah SMA.
Semoga apa yang dialami Kusrin ini tidak terulang lagi ke depannya. Pemerintah tentu harus mendukung industri kecil dalam negeri yang kreatif, bukan malah menghalangi dan cenderung menentang. Pasca keberhasilan Kusrin mendapatkan sertifikat SNI ini, ke depannya tentu kita harap akan muncul inovator-inovator lain dari dalam negeri, dengan hasil-hasil karya yang kreatif.
Sumber 1, Sumber 2