TUTUP

Film Benyamin Biang Kerok Digugat oleh Penulis Naskah Orisinalnya! Kok Bisa?

Satu lagi masalah nih buat film yang satu ini!

  Pada awalnya, film Benyamin Biang Kerok (2018) yang digarap oleh sutradara Hanung Bramantyo dan dibintangi oleh aktor kawakan Reza Rahadian ini diharapkan bisa mengikuti kesuksesan luar biasa duologi Warkop DKI Reborn, baik secara finansial maupun dalam rangka membangkitkan kembali karya-karya mendiang Benyamin Sueb ke generasi baru. Sayangnya reaksi negatif di antara penonton maupun kritikus-kritikus film lokal mengindikasikan bahwa remake Benyamin Biang Kerok ini tergolong film yang gagal dalam menyajikan kisah dan humornya, hingga jatuh ke dalam kategori film yang cenderung absurd dan kacau. Reaksi mulut ke mulut yang negatif ini pun membuat film Benyamin Biang Kerok harus menelan pil pahit dengan menurunnya angka jumlah penonton tiap harinya hingga ke batas mustahil untuk mengejar kesuksesan Warkop DKI Reborn. Seakan masih belum cukup masalah yang harus dihadapinya, kabarnya film remake ini harus menghadapi tuntutan hak cipta dari Syamsul Fuad; penulis skenario film Benyamin Biang Kerok (1972) dan Biang Kerok Beruntung (1973), seperti yang dilansir dari Tempo.com. Fuad dikabarkan telah menggugat rumah produksi PT Falcon Pictures dan Max Pictures, serta produser Nirmal Hiroo Bhawrani (AKA HB Naveen) dan Ody Mulya Hidayat dalam perkara tuntutan hak cipta atas film Benyamin Biang Kerok versi remake tahun 2018 tersebut. Nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 5 Maret 2018 tersebut adalah Rp.1 Miliar sebagai harga penjualan hak cipta kisah film Benyamin Biang Kerok, royalti sebesar Rp.1000 untuk tiap tiket yang terjual, serta Rp.10 Miliar untuk ganti rugi immaterial. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Bila tak ada halangan, proses sidang perdana dari kasus tuntutan hak cipta ini akan digelar pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Kusumaatmadja. Adapun petitum dari gugatan Fuad untuk film Benyamin Biang Kerok yang terlampir di laporan Tempo.com antara lain: 1. Menyatakan agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat adalah pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung. 3. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung. 4. Menghukum para tegugat untuk membayar ganti rugi materiel secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar: Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok yang diinginkan oleh penggugat sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta. 5. Menetapkan penggugat berhak atas royalti penjualan tiket film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang diproduksi oleh para tergugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah)/tiket. 6. Memerintahkan para tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung kepada penggugat dihitung pemasukan tiket sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir penayangan di bioskop. 7. Memerintahkan para tergugat untuk membayar royalti penjualan tiket film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung kepada penggugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per tiket berdasarkan hasil laporan pemasukan tiket yang dibuat oleh para tergugat kepada penggugat. 8. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai hasil ciptaan-nya oleh para tergugat. 9. Menghukum para tergugat untuk menerbitkan pengumuman permohonan maaf kepada penggugat melalui dua media massa berperedaran nasional atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara umum atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat. 10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoebaar bji voorraad). 12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. Masih belum diketahui apakah gugatan dari Syamsul Fuad ini akan mempengaruhi produksi film sekuel Benyamin Biang Kerok 2018 yang rencananya akan tayang akhir tahun ini. Namun dari tanggapan negatif serta rendahnya pendapatan box office film ini, hal tersebut tetap akan sulit menjadi kenyataan baik dengan gugatan maupun tidak. Diedit oleh Fachrul Razi