Follow Duniaku untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada awalnya, film Benyamin Biang Kerok (2018) yang digarap oleh sutradara Hanung Bramantyo dan dibintangi oleh aktor kawakan Reza Rahadian ini diharapkan bisa mengikuti kesuksesan luar biasa duologi Warkop DKI Reborn, baik secara finansial maupun dalam rangka membangkitkan kembali karya-karya mendiang Benyamin Sueb ke generasi baru. Sayangnya reaksi negatif di antara penonton maupun kritikus-kritikus film lokal mengindikasikan bahwa remake Benyamin Biang Kerok ini tergolong film yang gagal dalam menyajikan kisah dan humornya, hingga jatuh ke dalam kategori film yang cenderung absurd dan kacau. Reaksi mulut ke mulut yang negatif ini pun membuat film Benyamin Biang Kerok harus menelan pil pahit dengan menurunnya angka jumlah penonton tiap harinya hingga ke batas mustahil untuk mengejar kesuksesan Warkop DKI Reborn. Seakan masih belum cukup masalah yang harus dihadapinya, kabarnya film remake ini harus menghadapi tuntutan hak cipta dari Syamsul Fuad; penulis skenario film Benyamin Biang Kerok (1972) dan Biang Kerok Beruntung (1973), seperti yang dilansir dari Tempo.com. Fuad dikabarkan telah menggugat rumah produksi PT Falcon Pictures dan Max Pictures, serta produser Nirmal Hiroo Bhawrani (AKA HB Naveen) dan Ody Mulya Hidayat dalam perkara tuntutan hak cipta atas film Benyamin Biang Kerok versi remake tahun 2018 tersebut. Nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 5 Maret 2018 tersebut adalah Rp.1 Miliar sebagai harga penjualan hak cipta kisah film Benyamin Biang Kerok, royalti sebesar Rp.1000 untuk tiap tiket yang terjual, serta Rp.10 Miliar untuk ganti rugi immaterial. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Bila tak ada halangan, proses sidang perdana dari kasus tuntutan hak cipta ini akan digelar pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Kusumaatmadja. Adapun petitum dari gugatan Fuad untuk film Benyamin Biang Kerok yang terlampir di laporan Tempo.com antara lain: 1. Menyatakan agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat adalah pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung. 3. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.