TUTUP

Begini Serunya Diskusi Uji Publik Sistem Rating Game Indonesia!

Karena tidak menerima pendapat dan kenyataan yang ada di lapangan, diskusi ini sempat diwarnai dengan aksi walk out dari pihak KPAI!

Sebelum disahkan, dilakukan diskusi uji publik untuk RPM Sistem Rating Game Indonesia yang dihadiri beberapa pihak. Sayang diskusi ini diwarnai dengan aksi walk out dari pihak KPAI.
[read_more id="227749"] Seperti yang sudah kita ketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik Indonesia atau yang lebih kita kenal dengan Sistem Rating Game Indonesia. Rancangan ini lantas menimbulkan banyak pro dan kontra, salah satunya mendapatkan kritikan yang cukup pedas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, tampak KPAI tidak memahami dengan benar maksud dari sistem rating ini, dan menolak secara keseluruhan isi rancangan tersebut karena dianggap tidak melindungi anak dan melegalkan aksi kekerasan sejak dini. Guna meluruskan hal tersebut, beberapa waktu lalu perwakilan dari Kemkominfo dan Asosiasi Game Indonesia (AGI) bertemu secara langsung dengan pewakilan KPAI, Yayasan Nawala Nusantara, dan Yayasan Ibu dan Buah Hati. Tujuan pertemuan ini adalah untuk melakukan diskusi hasil uji publik dari Sistem Rating Game Indonesia ini. Diskusi uji publik ini dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, diskusi diselenggarakan pada tanggal 23 November 2015, dan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2015 kemarin. Secara garis besar, diskusi ini banyak membahas mengenai kesalah pahaman antara KPAI dengan para perumus Sistem Rating Game Indonesia, dan berusaha untuk meluruskan pandangan dari masing-masing pihak. Dalam diskusinya, KPAI tetap bersikukuh pada pendapat awal mereka, dimana mereka menganggap usia anak-anak adalah di bawah 18 tahun, tidak dikelompok-kelompokkan lagi seperti yang tertuang dalam RPM Sistem Rating Game Indonesia, karena mereka mengacu pada hukum perlindungan anak baik nasional maupun internasional. KPAI menganggap, game seharusnya mengakomodasi kebutuhan anak di dunia online untuk bermain dan mencari informasi. Namun sayangnya, di usia yang muda tersebut, anak masih belum bisa memfilter informasi yang masuk, sehingga diperlukan peran orang dewasa. Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya usia anak menurut undang-undang pun berbeda-beda. Ada yang 18 tahun ke bawah seperti hukum perlindungan anak, ada juga yang 15 tahun ke bawah seperti hukum ketenaga kerjaan. Lebih lanjut, KPAI mengaku terkejut setelah melihat RPM yang disodorkan oleh Kemkominfo, karena Sistem Rating Game Indonesia mengklasifikasikan game berdasarkan konten dan usia. Mereka berpendapat bahwa di beberapa negara maju seperti Singapura dan Amerika Serikat, mereka mendasarkan klasifikasi game berdasarkan karakter dan budaya masyarakatnya. Padahal seperti yang kita tahu, di negara-negara lain yang sudah memiliki sistem rating sendiri, klasifikasinya sudah menggunakan umur, seperti ESRB (Amerika Serikat) dan PEGI (Jepang) (Eropa) yang menjadi acuan dari Sistem Rating Game Indonesia. Sistem rating ESRB yang banyak digunakan di dunia[/caption] KPAI beranggapan, anak-anak saat ini rentan dengan banyaknya informasi dan game yang masuk karena dihadapkan dengan pasar bebas. Apalagi, mereka tidak setiap waktu didampingi oleh orang tua (karena bekerja atau alasan lain) dan diasuhkan kepada pengasuh anak yang pendidikannya tidak setinggi orang tuanya. Setelah mempelajari RPM ini, KPAI khawatir klasifikasi berbasis konten dan usia ini tidak bisa menjawab masalah-masalah tersebut. Disamping itu, KPAI juga berharap Kemkominfo berani melakukan blokir terhadap konten game yang tidak bersahabat untuk anak, karena game tidak bisa dipotong-potong (disensor) seperti film. KPAI sendiri mengaku tidak menolak RPM ini, hanya saja perlu diperbaiki prinsip-prinsip pemikirannya bersama dari awal dengan menggandeng beberapa pihak yang terlibat, karea mereka menganggap RPM ini seperti mengakomodir tindakan kekerasan, minuman keras dan konten dewasa lainnya di dalam game. Menanggapi beberapa pertanyaan dari KPAI itu, Luat Sihombing dari Kemkominfo kembali menegaskan sistem rating ini hanya untuk edukasi dan semacam warning, bahwa satu game mengandung konten A, B, dan sebagainya, serta siapa saja yang boleh mengkonsumsinya. Dengan adanya informasi tersebut, RPM ini bukan berarti mengakomodir. Justru ini menjadi warning, bahwa konten-konten berbahaya tersebut ada di dalam game, dan dibuat dengan informasi yang lebih simpel agar mudah dimengerti masyarakat awam. Jika terus ditunda-tunda, berapa tahun lagi nanti kita bisa memiliki undang-undang untuk game tersebut. Jadi, Kemkominfo sudah membuat langkah awal yang tepat dengan klasifikasi ini, karena arus informasi yang masuk semakin kencang. Hanya sebatas klasifikasi dan warning, belum sampai dengan melarang masuknya game karena negara belum memiliki dasar yang kuat untuk itu. [read_more id="229143"] Ami Raditya yang mewakili AGI menambahkan, bahwa game ini seperti film, jadi harus diklasifikasikan dengan cara dan metode yang sama, yaitu melalui konten dan usia. Setelah itu, Ami juga setuju bahwa diperlukan program sosialisasi yang berkelanjutan untuk orang tua. Ami lantas menanyakan, bahwa jika klasifikasi tidak menggunakan usia dan konten, maka yang baik harus menggunakan metode seperti apa? Mengenai anggapan KPAI bahwa Indonesia tidak perlu "ikut-ikutan" dengan negara lain yang sudah melakukan riset, Ami menyanggah anggapan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa penyusunan Sistem Rating Game Indonesia ini sudah melakukan riset, sehingga sesuai dengan kebudayaan dan kultur kita. Contoh di dalam ESRB ciuman menjadi konsumsi bahkan di game yang klasifikasinya untuk remaja, karena dianggap bukan hal yang tabu. Nah, di dalam Sistem Rating Game Indonesia ini, hal tersebut diatur lebih mendalam dan konten game berisi ciuman tersebut diklasifikasikan hanya boleh dikonsumsi oleh dewasa saja. Dengan klasifikasi berdasarkan konten dan umur, ini lebih mudah dipahami oleh orang yang akan mengkonsumsinya. Dari sisi developer, Kris Antoni dan Arief Widhiyasa mengungkapkan sedikit contoh, dimana Sistem Rating Game Indonesia ini bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat konsumen, akan tetapi juga bisa menjadi guideline untuk para developer game Indonesia. Contohnya adalah menyiapkan sebuah aplikasi khusus di toko aplikasi untuk mengelompokkan game-game dari developer Indonesia yang sudah sesuai dengan klasifikasi ini. Tujuannya, ini bisa menjadi jujugan buat orang tua yang ingin mencari game untuk anaknya, sekaligus mengedukasi mereka. Meskipun banyak mendapatkan sanggahan, namun sayangnya KPAI masih kukuh dengan pendapat mereka, bahwa klasifikasi tersebut salah jika mengacu pada undang-undang perlindungan anak nasional dan internasional. Jika klasifikasi tersebut terus diimplementasikan, berarti sudah tidak mengakui undang-undang tersebut dan itu merupakan sebuah kemunduran besar. Mereka berharap pemerintah bisa melakukan blocking terhadap konten-konten game yang masuk, karena takut anak-anak kecanduan memainkan game untuk dewasa. Uji publik yang pertama ini masih memperlihatkan bahwa KPAI masih berpegang teguh pada keputusan mereka sebelumnya yang menolak keberadaan RPM ini karena mereka bersikukuh dengan undang-undang perlindungan anak yang menyebutkan anak adalah semua yang berusia di bawah 18 tahun. Di uji publik yang kedua, hadir beberapa psikolog anak yang menjelaskan perbedaan perkembangan mental dan kognitif anak berdasarkan usia, mulai 3, 7, 10, 13 hingga 18 tahun. Meskipun sudah mendapatkan penjelasan tersebut, KPAI masih saja bersikukuh dengan 18 tahun sebagai patokan. Bahkan, karena mayoritas pihak yang hadir menolak anggapan KPAI tersebut, KPAI pun walk out dari ruang diskusi! Aksi ini dikecam oleh pakar hukum yang hadir, dan menyebutkan bahwa dengan walk out-nya KPAI dan tidak mau memahami kenyataan yang ada di lapangan, malah menunjukkan bahwa KPAI tidak memperjuangkan perlindungan anak. Bukan hanya KPAI saja yang terkesan tidak mau melihat kenyataan di lapangan, pihak Yayasan Nawala Nusantara yang diwakili oleh Executive Director-nya, M. Yamin pun juga terkesan tidak memahami fungsi dan tujuan dari Sistem Rating Game Indonesia ini dan sering berbeda pendapat. Salah satunya ketika berdiskusi tentang ada tidaknya in app purchase dalam game anak-anak, mereka meminta agar game anak-anak tidak ada in app purchase-nya sama sekali. Yang menarik, mereka menggunakan game Poker sebagai contohnya, yang sering dimainkan anaknya dan sering "kebobolan" transaksi. Lho, memang game Poker bukan untuk anak-anak kan ya? Dari situ, tim perumus Sistem Game Rating Indonesia pun mengeluarkan "serangan balik", dan menyebutkan bahwa sistem ini diperlukan agar orang tua tahu, game mana yang untuk dewasa, dan mana yang untuk anak-anak. Contoh game Poker itu saja sudah salah, karena memang game Poker itu game dewasa, sehingga tidak ada proteksi terhadap transaksi in app purchase-nya, pemain bebas membeli apapun yang mereka inginkan. Jadi seharusnya, orang tua tahu dan tidak mengizinkan anaknya untuk memainkan game Poker ini! Dari diskusi ini sendiri, bisa terlihat bahwa memang pihak-pihak yang terkesan "menolak" kehadiran RPM ini masih minim pengetahuan mengenai game dan seluk beluknya. Sayangnya sampai artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dan aksi lebih lanjut dari KPAI setelah melakukan walk out di diskusi uji publik tersebut. Tentunya, kita sangat menyayangkan aksi KPAI yang melakukan walk out dan terkesan tidak mau menerima masukan dan kenyataan yang ada di lapangan. Pakar hukum yang hadir pun juga menyayangkan hal tersebut, dan menyebutkan bahwa dengan melakukan walk out, KPAI tidak menunjukkan bahwa mereka "melindungi" anak-anak.